Dulohupa.id – Dinilai memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu soal dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan oleh salah satu oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kota Gorontalo inisial DD telah dilimpahkan ke pihak kepolisian Polresta Gorontalo Kota.
Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo, setelah melakukan pemeriksaan dan pembahasan melalui sentra gakkumdu bahwa laporan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran pemilu sehingga harus dilakukan penyidikan lanjut, yang kemudian dilimpahkan laporan tersebut ke pihak kepolisian pada Sabtu (09/03/2024) pagi.
Menurut Bawaslu Kota Gorontalo melalui Koordinator Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Erman Katili membenarkan bahwa pihaknya telah meneruskan laporan dengan nomor registrasi 005/Reg//LP/PL/Kota/29.01/II/2023 ke pihak penyidik kepolisian untuk selanjutnya di telusuri.
“Jadi laporan ter-registrasi di kami 005, dengan inisial pelapor WI dan terlapor DD. Itu betul sudah di Sentra Gakkumdu, dan kemarin kami sudah melakukan pembahasan terkait dugaan laporan itu. Kami Sentra Gakkumdu sepakat, bahwa melimpahkan naik sidik ke kepolisian,” ujar Erman kepada Dulohupa, saat dihubungi.
Menurut dirinya, selanjutnya kepolisian akan menelusuri laporan tersebut, dan setelah dianggap cukup bukti, maka laporan akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk selanjutnya di daftarkan ke pengadilan.
Diketahui, WI melaporkan perkara tersebut ke pihak Bawaslu Kota Gorontalo pada Senin (19/02/2024) kemarin.
Reporter: Yayan











