Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKOTA GORONTALOPemilu 2024POLITIK

Bawaslu Kota Gorontalo terima Laporan Dugaan Politik Uang Oknum Caleg

×

Bawaslu Kota Gorontalo terima Laporan Dugaan Politik Uang Oknum Caleg

Sebarkan artikel ini
Oknum Caleg
Kantor Baawaslu Kota Gorontalo. Dok: Dulohupa

Dulohupa.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo pada hari Senin (19/02/2024) pagi, telah menerima adanya laporan terkait dugaan politik uang (money politic) yang melibatkan salah satu oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Dugaan politik uang itu dilaporkan WI (53) kepada pihak Bawaslu terkait oknum caleg DD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil 3 Kota Gorontalo, yang melakukan dugaan praktek money politic.

“Jadi terkait dengan dugaan money politic yang dilaporkan tadi, pada jam 11.20 wita. Bawaslu sudah menerima,” ujar Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib kepada Dulohupa, Senin (19/02/2024) malam.

Menurutnya, Bawaslu dalam menangani suatu perkara laporan akan berpedoman pada Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.

“Dalam hal penerimaan laporan, Bawaslu memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan kajian, apakah laporan ini di registrasi atau tidak,” bebernya menerangkan.

Kata Sukrin, nantinya pada Selasa (20/02/2024) besok, dirinya bersama pimpinan lainnya akan mengkaji atas laporan masyarakat tersebut.

“Besok, ketika di registrasi oleh Bawaslu maka selanjutnya akan dilakukan pembahasan ditingkatkan Gakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu),” tutupnya.

Reporter: Yayan