Dulohupa.id – Seorang ayah berinisial AP (39) di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo diduga memperkosa anak kandungnya sendiri. Terduga pelaku mengaku tak diberi jatah oleh istri, hingga anak kandung dijadikan korban demi memenuhi hasrat birahinya.
AP diduga memperkosa anak kandungnya yang masih duduk dibangku SMP hingga hamil.
“Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan itu sebanyak tiga kali sejak tahun 2021,” kata Kanit I Reskrim Polres Gorontalo Ipda Rian Sukma pada konferensi pers, Senin (26/2/2024).
Ipda Rian mengungkapkan, tersangka AP beralasan melakukan hal tersebut dikarenakan istri dari tersangka enggan memenuhi kebutuhan biologis tersangka.
Kejadian itu baru terbongkar pada bulan Mei tahun 2023 lalu, ketika sang anak mengadukan tindakan tersebut kepada ibunya setelah perut korban mulai membesar. Sebelumnya AP sempat tidak mengakui perbuatannya selama diperiksa polisi sejak dilaporkan pada bulan Mei. Hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan tes DNA. Barulah AP ditetapkan tersangka dan mengakui perbuatannya.
“Ibu korban yang melaporkan peristiwa ini ke polisi. Terduga pelaku sudah tetapkan tersangka,” sambung Ipda Rian Sukma.
Akibat dari perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Herman Abdullah












