Scroll Untuk Lanjut Membaca
BONE BOLANGOHEADLINEPemilu 2024

Besok, KPU Bone Bolango Gelar Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS

×

Besok, KPU Bone Bolango Gelar Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS

Sebarkan artikel ini
Pemungutan Suara Ulang
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenti Lamuhu saat memberikan keterangan terkait PSU di 4 TPS yang berada di Kecamatan Kabila. Foto/ist

Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU)di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kabila.

Rencananya PSU dilaksanakan Kamis besok yakni masing-masing di TPS 008 Kelurahan Padengo, TPS 006 Kelurahan Pauwo, TPS 008 Kelurahan Pauwo, dan TPS 002 Kelurahan Pauwo Barat.

Menurut Ketua KPU Bone Bolango, Sutenti Lamuhu bahwa pihaknya telah melakukan pleno untuk menerbitkan surat keputusan pemungutan suara ulang.

“Hal ini dilakukan juga berdasarkan usulan yang disampaikan oleh KPPS, dimana KPPS ini menyampaikan usulan PSU itu, karena terdapat kejadian khusus yang mengakibatkan pemungutan suara di TPS tersebut itu harus diulang berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan dalam saran perbaikan oleh pengawas TPS,” ujar Sutenti kepada awak media, Rabu (21/02/2023).

Kata Sutenti, pengusulan pemungutan ulang harus melalui penelitian dan pemeriksaan oleh pengawas Pemilu. Pasalnya, tanpa hal tersebut proses pengusulan pemungutan suara ulang tidak dapat dilakukan.

“Kalau kita merujuk pada UU no 7 tahun 2017 pada pasal 373, yang kemudian diatur juga lebih rinci di PKPU no 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara di pasal 80, bahwa pemungutan itu wajib diulang apabila kemudian berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan oleh pengawas TPS didalam TPS tersebut, terdapat kejadian-kejadian khusus yang mengakibatkan pemungutan suara harus di kembali,” pungkasnya menjelaskan.

Mekanisme pelaksanan PSU menurut Sutenti, bahwa tetap berpedoman pada regulasi yang ada, dan bersifat mutatif mutandis dengan mekanisme yang dilakukan pada saat pemungutan suara secara normal.

“Jadi kita menetapkan untuk 4 TPS itu kita lakukan secara serentak. Kalau untuk KPPS-nya masih yang lama, mekanisme pembangunan, pendistribusian, C pemberitahuan, semua yang menjadi teknis untuk persiapan pembangunan TPS sampai dengan pelaksanaan pemungutan serta perhitungan, itu mutatif mutandis dengan regulasi yang mengatur tentang proses pemungutan dan penghitungan suara,” tutupnya.

Reporter: Yayan