Dulohupa.id – Tindak kejahatan di Provinsi Gorontalo meningkat dengan jumlah mencapai 2704 kasus sepanjang tahun 2023. Hal itu terungkap saat Polda Gorontalo menggelar Rilis akhir tahun 2023 di aula Titinepo, Kamis (28/12/2023).
Berdasarkan data yang dilaporkan, jumlah tindak pidana (JTP) pada tahun 2023 mengalami kenaikan 33 kasus atau naik 1,2 persen dibandingkan tahun 2022 mencapai 2.671 kasus. Selain ditangani Polda Gorontalo, tindak kejahatan itu tersebar di Polres jajaran di Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, yakni masing-masing 401 kasus ditangani Polda Gorontalo, Polresta Gorontalo Kota 686 kasus, Polres Gorontalo 502 kasus, Polres Pohuwato 410 kasus, Polres Boalemo 240 kasus, Polres Bone Bolango 268 kasus dan Polres Gorontalo Utara 197 Kasus.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol menyebut ada 5 kasus kejahatan tertinggi di tahun 2023 yakni penganiayaan mencapai 929 kasus, pencurian biasa 233 kasus, perlindungan anak 189 kasus, penggelapan 149 kasus dan Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) mencapai 148 kasus.
Sementara jumlah penyelesaian Tindak Pidana (PTP) di tahun 2023 sudah mencapai 1.894 kasus.
“Tindak kriminalitas ini paling banyak dipengaruhi minuman beralkohol sehingga terjadi penganiayaan. Masalah Miras ini yang terus menjadi atensi, kita tindak semua sampai ada oknum-uknum anggota yang terlibat. Tidak ada yang kita tutupi, kita proses hukum,’ tegas Kapolda Gorontalo.
Baca Juga: Kabupaten Gorontalo Tertinggi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Irjen Angesta juga menyebut kasus korupsi yang ditangani Polda Gorontalo dan Polres jajaran di tahun 2023 mencapai 4 kasus dan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 mencapai 7 kasus. Kemudian penaganan kasus pertambangan tanpa izin di tahun 2023 mencapai 8 kasus dan sudah masuk tahap 2.
“Masalah batu hitam ada 4 kasus, penggunaan merkuri 2 kasus dan Migas 2 kasus. Masalah pertambangan ini juga menjadi atensi kita di tahun 2023,” ujar Kapolda.
Sementara untuk narkoba mencapai 62 kasus di tahun 2023 dan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022 capai 56 kasus.
”Kami berterima ksih kepada masyarakat maupun insan pers yang telah membantu kami untuk melaksanakan tugas. Upaya pencegahan kecehatan terus kita tingkatkan dengan membangun hubungan positif antara polisi dan masyarakat,” tandasnya.
Reporter: Yayan











