Scroll Untuk Lanjut Membaca
AdvertorialPEMPROV GORONTALOPOHUWATO

DLHK Lakukan Penilaian UKL/UPL Rencana Pertambangan Rakyat di Hulawa

×

DLHK Lakukan Penilaian UKL/UPL Rencana Pertambangan Rakyat di Hulawa

Sebarkan artikel ini
Dinas LHK
Penilaian formulir UKL/UPL rencana kegiatan pertambangan rakyat komoditas logam emas di Kecamatan Buntulia, Pohuwato oleh tim teknis Dinas LHK Provinsi Gorontalo dan OPD terkait. Foto: Ist

 Dulohupa.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Gorontalo lakukan penilaian formulir upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL) terhadap rencana kegiatan pertambangan rakyat komoditas logam emas.

Rencana kegiatan pertambangan rakyat logam emas tersebut diketahui berlokasi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Rencana kegiatan pertambangan itu diajukan oleh perorangan, yakni dengan luas 4,32 Hektar.

Kadis LHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka mengungkapkan bahwa lokasi rencana kegiatan pertambangan rakyat yang diajukan berada dalam wilayah peruntukan WPR untuk wilayah Kabupaten Pohuwato yang telah ditetapkan oleh kementerian ESDM RI. Oleh karena itu, Dinas LHK Provinsi Gorontalo melakukan penilaian terhadap formulir UKL/UPL yang diajukan.

“Penilaiannya dilakukan oleh tim teknis Dinas LHK bersama OPD terkait baik Provinsi Gorontalo maupun Kabupaten Pohuwato. Dari hasil penilaian, diperoleh keputusan bahwa pemerakarsa perlu melakukan beberapa perbaikan dalam dokumen UKL/UPL sesuai arahan tim teknis,” Jelas Kadis LHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka.

Baca Juga:

Dinas LHK Sebut Kualitas Udara Gorontalo Tergolong Sangat Bagus

Kapolda Gorontalo Pecat 4 Anggota Personelnya, 1 Diantaranya Polwan

Fayzal menyebutkan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh pemerakarsa rencana kegiatan, yakni meminimalisir dampak lingkungan yang akan terjadi nanti serta pemerdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat Desa akibat adanya kegiatan pertambangan rakyat komoditas logam emas tersebut.

Disamping itu, Kepala Bidang penataan dan peningkatan kapasitas Dinas LHK Provinsi, Nasruddin berharap dengan adanya permohonan IPR yang diajukan tersebut dapat memicu para pelaku penambang yang belum mengurus izin untuk dapat dengan segera melakukan pengurusan izin.

“Dengan demikian pemerintah kan bisa mengawasi dan juga mengarahkan bagaimana tata cara menambang yang baik dan ramah lingkungan untuk Gorontalo yang lebih baik,” pungkas Nasruddin.

Reporter: Kris