Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEPERISTIWA

Jual Gadis Lewat MiChat, 3 Orang jadi Tersangka TPPO di Gorontalo

×

Jual Gadis Lewat MiChat, 3 Orang jadi Tersangka TPPO di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
TPPO Gorontalo
Ketiga tersangka TPPO saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polda Gorontalo. Foto: Herman Abdullah

Dulohupa.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal tersebut diungkapkan panit 2 subdit 4 Kriminal Umum Polda Gorontalo, Ipda Diyanita Shafira dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).

“Tiga orang yang di belakang kita ini sudah kita amankan dan sudah jadi tersangka TPPO,” ungkap Ipda Diyanita.

Ia menerangkan terkait TPPO ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di salah satu perumahan di Kota Gorontalo menjadi sarang maksiat.

“Pada Minggu dini hari sekitar pukul 3.00 Wita di Perumahan Rasaindo, Kelurahan Buladu, Kota Gorontalo terinformasi ada TPPO. Sehingga dari laporan informasi tersebut, tim dari Polda Gorontalo mendatangi lokasi tersebut,” Ungkapnya.

“Dari tujuh orang yang diamankan, sudah tiga orang tersangka. Korban berinisial MM (17), sedangkan tersangka berinisial MS (23), SNK (19) dan RT (18),” tambahnya.

Diketahui modus yang digunakan oleh ketiga mucikari ini memiliki modus yang sama, yakni meminjamkan handphone dari tersangka untuk menjual korban melalui aplikasi MiChat.

“Modus operandinya, tersangka menjual korban lewat aplikasi MiChat kemudian mendapatkan keuntungan dari uang yang dibayarkan dari korban,” sebut Ipda Diyanita.

Ketiga tersangka TPPO ini disangkakan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan.

Reporter: Herman Abdullah