Scroll Untuk Lanjut Membaca
AdvertorialDEPROV GORONTALO

Erwin Ismail Beri 3 Rekomendasi dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

×

Erwin Ismail Beri 3 Rekomendasi dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Erwin Ismail
Erwin Ismail, Politisi Partai Demokrat dan Juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Disaat Memberikan Keterangan Terkait Masukannya Didalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Foto/yayan

Dulohupa.id – Politikus Demokrat, Erwin Ismail yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam rapat finalisasi terkait Ranperda pajak dan retribusi daerah memberikan rekomendasi untuk dicantumkan dalam perda tersebut. Rapat yang digelar siang tadi bersama OPD dan stake holder terkait di ruang rapat Dulohupa kantor DPRD Provinsi sisa menunggu proses pengesahan, Senin (2/10/2023).

“Alhamdulillah, pansus ini kita sudah finalisasi untuk perda retribusi dan pajak. Namun kemudian saya menitip beratkan rekomendasi-rekomendasi yang ada dalam perda tersebut,” papar Erwin Ismail saat ditemui setelah rapat.

Menurutnya, ada tiga (3) hal yang menjadi titik berat atau rekomendasi yang diberikan dalam mensempurnakan ranperda tentang pajak dan retribusi daerah.

“Yang pertama, kita meminta agar pemerintah provinsi Gorontalo segera membentuk Dinas baru, yaitu Dinas Pendapatan Daerah,” ujarnya.

Baginya, Dinas baru ini harus berdiri sendiri yang bukan sebatas bidang dalam organisasi pemerintahan. Pasalnya, dengan keberadaan Dinas Pendapatan Daerah ini Gorontalo dapat mengelola pendapatan asli daerah. Juga dapat dikelola dengan mandiri sehingga target-target dari daerah bisa diraih.

“Yang kedua, yaitu tentang kepatuhan membayar pajak,” tambah Erwin.

Kepatuhan membayar pajak harus dilakukan oleh seluruh masyarakat. Dirinya menegaskan bahwa, janganlah sebatas dibuatkan perdanya namun tidak dijalankan oleh masyarakat. Kesadaran masyarakat dalam mebayar pajak masih terbilang cukup rendah.

“Tadi dikatakan kepatuhan pajak masyarakat Gorontalo itu 38% rendah, sedangkan (torang pe) ASN saja itu ada 48%. Berarti masih ada berapa persen yang tidak taat pajak, tapi ada juga yang taat pajak,” sambungnya.

Pajak merupakan salah satu pendapatan daerah yang dapat membangun daerah, sehingga menurutnya masyarakat/ASN harus taat pajak maupun retribusi. Dengan taat membayar pajak, Gorontalo dapat dibangun ke arah yang lebih baik lagi.

“Ketiga, rekomendasi saya yaitu kepatuhan dari kepala-kepala badan keuangan di kabupaten/kota terkait bagaiman dia memacu ataupun bisa mencapai target pajak yang ditetapkan oleh pemerintah,” tegas politisi Demokrat itu.

Erwin mengungkapkan bahwa perda ini tidak terlalu banyak berubah, karena kenaikan biaya dan lain-lain sudah disesuaikan dengan peraturan menteri keuanagan dan peraturan mentri dalam negeri.

Dirinya berharap dengan adanya pembaharuan perda ini, Gorontalo bisa lebih maju dan meningkatkan PAD-nya dan retribusi.

Reporter: Yayan