Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEPERISTIWA

BTN Gorontalo Siap Lapor Balik Alvian yang Diduga Bobol Bank

×

BTN Gorontalo Siap Lapor Balik Alvian yang Diduga Bobol Bank

Sebarkan artikel ini
BTN Cabang Gorontalo
Kantor Cabang BTN Gorontalo. Foto/s

Gorontalo – PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Gorontalo berencana melaporkan balik Alvian Hasan ke pihak Kepolisian atas dugaan pembobolan bank.

Sebelumnya Alvian Hasan yang diketahui berstatus mahasiswa di Gorontalo tersebut melaporkan pihak bank ke Podla Gorontalo. Dalam laporan itu, BTN Gorontalo dituding melakukan perampasan aset milik Alvian secara paksa. Alvian mengaku pihak BTN juga melakukan intimidasi.

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Bank BTN Gorontalo, Arjuna Kinasih Putra angkat bicara.

Arjuna mengatakan bahwa AH (Alvian Hasan) terdeteksi telah melakukan transaksi mencurigakan, yang sengaja dan berulang kali sehingga patut diduga merupakan perbuatan pidana.

Padahal sebelumnya lanjut Arjuna, dihadapan Bank BTN AH mengakui kesalahan atas perbuatannya dan berjanji mengembalikan uang yang diambil dari Bank secara ilegal.

“Kami heran dengan pernyataan saudara AH dan pengacaranya yang mengaku diintimidasi, padahal pelaku sudah menandatangani surat komitmen akan mengembalikan dana atas kecurangan yang dilakukan”ujarnya.

Kata dia juga, Bank BTN sangat menyayangkan penggiringan opini yang dilakukan AH dan pengacaranya.

“Bank BTN tidak pernah melakukan intimidasi terhadap AH, bahkan BTN telah cukup memberikan tenggat waktu bagi AH untuk mengembalikan sejumlah dana yang telah dibobolnya” tegas Arjuna.

Seperti diketahui pihak BTN telah melakukan penyitaan beberapa aset atau barang milik Alvian Hasan, diantaranya:

1. Satu unit mobil daihatsu
2. Satu unit mobil grand max
3. Dua unit handphone
4. Dua unit motor
5. Beberapa barang emas
6. 75 buah kursi plastik
7. Serta pemblokitan rekening yang berisikan uang sejumlah Rp 1.193.050.000.

Sementara Kuasa Hukum Alvian, Hendra R Saidi sebelumnya menyampaikan pihak BTN cabang Gorontalo merampas aset milik Alvian secara paksa.

“Iya kami sudah melaporkan ke Polda Gorontalo terkait dengan dugaan perampasan barang klien kami,” kata Hendra R Saidi.

“Kami sudah dua kali di ambil keterangan. Terakhir itu diminta untuk penambahan keterangan guna untuk menguatkan laporan kami,” sambungnya.

Hendra R Saidi mengatakan, kliennya meminta keadilan dan kepastian hukum atas dari laporan ini.

“Tujuan kami itu untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Kami menginginkan itu agar tidak terjadi sifat yang sewenang-wenang,” ucap Hendra R Saidi.

Redaksi/Rls