Dulohupa.id – Polemik dan permasalahan terkait perizinan pertambangan di Wilayah Provinsi Gorontalo menjadi sorotan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo usai adanya saling lempar kewenangan antara Dinas PTSP dan ESDM Provinsi Gorontalo.
Dalam rangka untuk menyeriusi persoalan perizinan pertambangan di Provinsi Gorontalo yang dinilai masih terdapat banyaknya perbedaan pemahaman, pimpinan dan anggota komisi I DPRD Provinsi Gorontalo langsung mengunjungi dan melakukan koordinasi dengan Dinas PTSP Provinsi Gorontalo.
“Kewenangan persoalan perizinan itu sudah diberikan kepada pemerintah daerah Provinsi dan itu sudah jelas berada di genggaman Gubernur. Kemudian Gubernur mengeluarkan peraturan Gubernur, namun peraturan tersebut masih sangat multitafsir. Sehingga masing-masing OPD seperti PTSP dan ESDM saling tolak menolak, karena sama-sama mengaku bukan menjadi kewenangan mereka,” Jelas Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib.
Oleh karena masalah dan perbedaan penafsiran peraturan tersebut, dinilai justru sangat merugikan masyarakat sebagai pemohon yang seharusnya segera mendapatkan pelayanan. Akibatnya sampai dengan saat ini masih banyak permohonan izin pertambangan masyarakat yang belum di proses.
AW Thalib juga mengatakan akan menseriusi masalah tersebut dengan mengkonsultasikannya bersama pihak pemberi kewenangan dan akan dikonsultasikan langsung dengan pihak Kementerian Dalam Negeri RI. Hal tersebut harus segera dilakukan untuk memperoleh petunjuk yang jelas terkait dengan kewenangan.
“Kita akan segera konsultasikan masalah itu, apakah kewenangan itu lebih tepat pada Dinas PTSP atau di Dinas ESDM Provinsi Gorontalo. Jika dilihat dari aspek teknis, ini sebenarnya pada kewenangan Dinas ESDM, karena ini menyangkut sumber daya mineral,” Jelas AW Thalib.
Lebih jelas, AW Thalib melihat adanya keragu-raguan pihak instansi dalam melaksanakan kewenangan tersebut. Sehingga hal tersebut akan segera di selesaikan dan menyatukan persepsi agar permohonan perizinan pertambangan masyarakat yang telah sekian lama mengendap dapat dengan segera ditindaklanjuti.
Reporter : Kris











