Dulohupa.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo kembali memecat secara tidak hormat terhadap sejumlah anggotanya yang melanggar kode etik Polri.
Kali ini 7 personel yang dipecat masing-masing yakni Aipda Abdul Rachmad Gaga anggota Polres Boalemo, Bripka Ronal Konijo anggota Polres Boalemo, Brigadir Dedi S. Mahadjula anggota Polres Gorontalo, Briptu Iqbal Masdul anggota Polres Boalemo, Bripda Abd. Riki Situdju anggota Yanma Polda Gorontalo, Bripda Bambang Heru Setiawan anggota Polres Gorontalo Utara, serta Bripda Mohamad Eka Putra Dako anggota Polres Gorontalo Utara.
” Iya benar ada 7 anggota polisi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro.

Pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 210 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023, Nomor : KEP / 211 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023, Nomor : KEP / 212 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023, Nomor : KEP / 212 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023, Nomor : KEP / 213 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023, Nomor : KEP / 214 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023, Nomor : KEP / 215 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023, dan Nomor : KEP / 216 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023.
Kombes Desmont menegaskan, tindakan PTDH ini dilakukan karena terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan putusan sidang Kode Etik Polri.
Ketujuh personel ini telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri dimana 3 anggota yakni Aipda Abdul Rachmad Gaga, Bripka Ronal Konijo, dan Briptu Iqbal Masdul melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Sementara 2 anggota yakni Bripda Bambang Heru Setiawan, dan Bripda Mohamad Eka Putra Dako melanggar Etika kelembagaan Anggota Polri sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri, Bripda Abd Riki Situdju melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri JONCTO Pasal 13 Ayat (1) Huruf F Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“dan Brigadir Dedi S. Mahadjula melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri JO Pasal 11 Huruf (C) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tandas Kabid Humas Polda Gorontalo.
Dulohupa - Humas Polda











