Scroll Untuk Lanjut Membaca
BOALEMOHEADLINEKRIMINALPERISTIWA

Viral Pemuda Dikeroyok Sejumlah Warga di Boalemo, Ini Kronologisnya!

×

Viral Pemuda Dikeroyok Sejumlah Warga di Boalemo, Ini Kronologisnya!

Sebarkan artikel ini
Pemuda Boalemo Dikeroyok
Penggalan video sejumlah warga di Boalemo mengeroyok seorang pemuda. Foto/Ist

Dulohupa.id – Sebuah video memperlihatkan seorang pemuda dikeroyok warga di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, viral di media sosial.

Dalam video yang berdurasi 1 menit 10 detik tersebut, tampak korban dipukuli beberapa kali oleh sejumlah orang hingga korban terbaring di jalan.

Meskipun korban meminta ampun, para pelaku terus melayangkan pukulannya ke tubuh korban. Mirisnya dalam aksi penganiayaan tersebut, sejumlah warga tampak hanya melihat dan tidak ada satupun yang melerai.

Sementara Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Andhira Salindeho saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, insiden pengeroyokan terjadi di Desa Limbato Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo pada Senin (03/7/2023) malam.

Korban diketahui merupakan seorang pemuda bernama Dimas, warga Pentadu Timur, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Iptu Andhira mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban sedang mengantar rekan wanita pulang ke rumahnya di Desa Limbato sekitar pukul 23.50 Wita. Korban saat itu langsung dihadang dan dianiaya sejumlah orang, termasuk ayah (pelaku utama) dari wanita tersebut.

“Korban ini membawa anak dari pelaku utama tanpa berpamitan. Kemudian pelaku utama ini menunggu anaknya pulang sampai pukul 12. Saat anaknya diantar pulang, langsung melakukan penganiayaan,” ungkap Kasat Reskrim.

Akibat kejadian ini korban mengalami luka di bagian wajah dan tangan. Korban sudah mendapatkan perawatan medis.

Sementara dari kasus ini, Satreskrim Polres Boalemo telah menangkap 5 orang terduga pelaku yang 1 diantaranya masih di bawah umur.

Para terduga pelaku masing-masing berinisial AKL yang merupakan pelaku utama, RPL, FN, FL dan SL anak di bawah umur.

Pelaku Pengeroyokan
Para terduga pelaku pengeroyokan saat digiring ke ruang tahanan Polres Boalemo. Foto: Aman/Dulohupa

Iptu Andhira menegaskan, ke 4 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus saksi dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan karena masih berstatus di bawah umur.

“Ke empat pelaku sendiri dijerat dengan pasal 170 ayat 1 subsider 341 junto pasal 55 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tegas Andhira.

Reporter: Aman