Dulohupa.id – PT Dewanto Cipta Pratama selaku penanggungjawab proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) diduga menggunakan material tiMbunan tak berizin alias ilegal.
Material timbunan yang digunakan untuk pelebaran jalan tersebut diduga hanya berasal dari sungai di Kelurahan Biyonga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Pantauan awak media di lokasi, terlihat satu alat berat jenis ekskavator dan mobil dump truck sementara melakukan proses pengangkutan material di sungai Bionga.
Kemudian, tak jauh dari lokasi pengangkutan material, ada juga alat berat jenis vibro roller sedang melakukan aktivitas pemadatan timbunan material.
“Saya hanya disuruh Pak Sarton. Dia pengawas,” kata sopir truk.
Saat ditemui, Sarton mengaku pengambilan material timbunan dari sungai itu untuk keperluan pekerjaan Jalan GORR. Menurut dia, pengambilan material itu karena dilakukan normalisasi sungai.
“Kami ambil (material di sungai) karena ada normalisasi sungai. Kami juga yang mengerjakan bronjong itu,” kata Sarton.
Sementara Nangsih, selaku pengawas lapangan dari PT Dewanto Cipta Pratama juga mengatakan hal serupa. pengambilan dan pemanfaatan material timbunan dari sungai dekat dari jembatan Kelurahan Biyonga telah sesuai prosedur. Namun, dia tak menjelaskan apakah material itu masuk dalam daftar penambangan berizin atau tidak.
“Pekerjaan jalan ini satu item dengan pekerjaan bronjong. (Soal) pengangkatan material di tempat itu, kebetulan kami ingin membersihkan sisa pekerjaan kemarin. Material timbunan dari sungai hanya kami gunakan untuk pekerjaan jalan di sini,” ucap Nangsih.
“Dalam rencana anggaran biaya (RAB) ada pekerjaan timbunan. Nah, untuk timbunan kita manfaatkan apa yang ada disitu. Yang saya tahu seperti itu prosedurnya, tapi material dari sungai tetap harus masuk uji labolatorium. Soal standar material nanti silahkan tanya bos kami,” ujar Nangsih.

Selain itu, Penanggung jawab proyek pembangunan jalan GORR, PT Dewanto Cipta Pratama, Dimas Febiyanto mengatakan, sesuai perjanjian kontrak penggunaan material tanpa izin tersebut tidak dibenarkan.
“Material-material tanpa izin tidak boleh digunakan. Soal kejadian kemarin, bahwa ada penggunaan material dari sungai ke lokasi pelebaran jalan oleh pengawas disampaikan ada miskomunikasi,” kata Dimas.
“Miskomunikasi dalam arti bahwa kami tidak tahu siapa yang menjaga di lokasi pekerjaan itu dan kami masih sementara menyelidiki siapa yang menyuruh operator (ekskavator) mengambil material timbunan di sungai itu, apakah dari pihak kantor atau pihak manapun,” sambung Dimas.
Ia menegaskan, penggunaan material di sungai tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Sementara penggunaan material timbunan untuk pekerjaan jalan GORR wajib menggunakan material dari sumber yang memiliki ijin usaha.
“Penggunaan material di sungai itu tidak sesuai dengan spesifikasi. Jadi penggunaan material harus menggunakan material dari usaha penambangan yang memiliki ijin,” tutup Dimas.
Diketahui, pelaksanaan Pembangunan Gorontalo Outer Ring Road berdasarkan kontrak HK0201/PJNPG/-PPK 1.7/738 pada tanggal kontrak 20 September 2022 dengan waktu pekerjaan 640 hari kalender.
Item pekerjaan milik PT Dewanto Cipta Pratama diantaranya pekerjaan jalan, pembongkaran gunung, pekerjaan bronjong, dan pekerjaan struktur penguatan lereng gunung. Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp111 miliar atau senilai Rp111.301.929.000 yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Reporter: Herman Abdullah











