Dulohupa.id – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Yuriko Kamaru menyebut penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok belum memberikan efek jera kepada pelanggar.
Hal itu disampaikan Yuriko Kamaru bersama anggota komisi 1 lainnya usai menghadiri rapat koordinasi Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No : 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda No : 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Program Kegiatan terkait Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Gorontalo tahun 2023.
Yuriko mengatakan penegakan Perda saat ini bukan dikatakan tidak efektif, tetapi belum begitu memberikan efek jera. Salah satu bukti yang bisa dilihat, kata Yuriko, ialah anak-anak siswa yang diangkut oleh Satpol PP karena merokok di kawasan sekolah.
“Kita lihat bersama seperti di tempat pendidikan yang merupakan larangan utama, kita masih melihat banyak siswa-siswa yang mulai merokok,” jelas Yuriko Kamaru, di RM. Meranti Bone Bolango, Selasa (23/5/2023).
Yuriko Kamaru menyebut kedua Perda yang saling berkaitan itu membutuhkan penegakkan, dan hal yang perlu diperhatikan adalah membangun kesadaran bersama dan keterlibatan masyarakat. Sehingga penegakan perda ini harus dilakukan secara kolektif dan memerlukan kerja sama dengan masyarakat.
“Keterlibatan dari orang tua siswa, dan keterlibatan masyarakat yang ada di lingkungan sekolah sangat kita butuhkan dalam rangka penegakan perda,” pungkasnya.
Reporter: Zia











