Dulohupa.id – Mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Risman Taha diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Risman Ditangkap Ditresnarkoba Polda Gorontalo pada Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 Wita.
Simak Video Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba Diduga Libatkan Risman Taha:
Berdasarkan informasi yang diterima Dulohupa dari petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Selasa (23/5/2023), pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari polisi mendapatkan informasi akan ada paket kiriman yang diduga berisi paket narkotika jenis sabu.
Paket diduga sabu tersebut diketahui dikirim dari Sulawesi Tengah dan akan tiba di salah satu kantor perusahaan pengiriman barang di jalan HB Jassin, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Menindaklanjuti informasi, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung menuju lokasi dan melihat seorang laki-laki dicurigai turun dari mobil untuk mengambil paket kiriman yang dikemas dalam kardus kecil.
Petugas pun langsung menangkap laki-laki itu yang diketahui berinisial IM. Dari tangan IM, petugas berhasil menemukan barang bukti 3 saset narkotika jenis sabu yang berada di dalam kardus kecil.
IM mengaku mengambil paket kiriman atas perintah terduga pelaku lainnya berinisial SM. Polisi kemudian menangkap SM pada Jumat 19 Mei 2023 di kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi.
Dari hasil pengembangan polisi, SM mengaku paket kiriman berisi narkotika diduga sabu merupakan milik RT (Risman Taha). Kemudian penyidik DItresnarkoba Polda Gorontalo menangkap Risman Taha di jalan Jeruk, Kelurahan Huangobotu, Kecaatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol membenarkan terkait penangkapan ketiga terduga pelaku termasuk RT dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Yang jelas para pelaku ini melakukan tindak penyalahgunaan narkotika. Bagi kami, siapa yang melakukan pelanggaran kami akan tindak tegas dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolda Gorontalo dalam konferensi pers, Selasa (23/5/2023).
“Hari ini kita akan tetapkan tersangka, Kita sudah kenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 yaitu tentang sebagai penyimpan, membawa dan penyalahgunaan narkoba,” tandas Kapolda Gorontalo.

Sebagaimana diketahui Risman Taha pernah menjabat ketua DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024. Namun Risman diberhentikan dari jabatannya setelah beberapa bulan dilantik. Risman diberhentikan dari ketua DPRD dan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena terlibat kasus pencemaran nama baik.
Reporter: Enda











