Dulohupa.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut melakukan kerja sama dalam penertiban pengelolaan aset daerah, Senin (30/1/2023).
Bupati Gorut, Thariq Modanggu menjelaskan, Penertiban aset tersebut menurut Thariq, dilakukan untuk mewujudkan memberikan jaminan kepastian hukum terkait barang milik daerah sehingga berkolerasi dan berkaitan langsung memberikan dampak bagi peningkatan PAD.
“Aset daerah harus dijaga dan dipelihara, namun disisi lain juga penting untuk dikoneksikan agar memberi kontribusi terhadap PAD,” ujarnya.
Dengan upaya kerjasama Thariq berharap, pendampingan hukum ini bukan hanya aspek legalitas tetapi juga pada bagaimana mengoptimalkan.
“Jadi baik dari sisi regulasi maupun dari sisi strategi pemanfaatan tentu ini menjadi kerjasama dari kedua institusi ini dalam hal ini kejaksaan dengan pemerintah daerah melalui badan keuangan,” sambung Bupati.
Thariq mendorong agar setelah penandatanganan itu segera disusun rencana kegiatan bersama oleh tim.
“Baik oleh pemerintah daerah maupun Kejaksaan supaya konek perencanaan PAD ini, peningkatan PAD dengan memanfaatkan aset barang milik daerah,” tukasnya.
Adv











