Dulohupa.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat bersama pemerintah daerah untuk menindaklanjuti surat Ombudsman tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Syarifudin Bano dalam rapat tersebut mengatakan setiap kali pengambilan kebijakan itu harus ditelaah dengan baik sesuai aturan berlaku,.
Surat Ombudsman kepada pemerintah itu tentang meminta 176 aparat desa yang diberhentikan oleh Pemerintah daerah untuk dikembalikan, namun sampai dengan saat ini itu belum dilaksanakan, bahkan saat ini ada kekosongan pada aparat desa dan belum juga diisi oleh Kepala Desa.
“Itu sesuai informasi yang kami dapatkan, sehingga itu yang kami mintai klarifikasi, karena mau tak mau itu harus ditindaklanjuti,” ungkap Syarifudin.
Syarifudin juga mengingatkan, pemerintah harus lebih ditelaah dengan baik dan dibaca semaksimal mungkin, jangan sampai kebijakan yang diambil justru melahirkan persoalan baru.
Syarifudin mencontohkan kejadian yang ada di Kecamatan Batudaa cs. Tiba-tiba keluar SK pemberhentian dan setelah dilakukan kroscek ternyata tak sesuai dengan mekanisme dan itu membuat tamparan bagi Pemerintah Daerah.
“Karena ketika akan dilakukan gugatan pemerintah yang akan jadi malu lagi dan pastinya kita yang terbawa-bawa, sehingga sejak awal sudah kembali kami ingatkan untuk berhati-hati pada instansi tehnis, terutama dalam memberikan rekomendasi atau pengantar pada Bupati,” tegas Syarifudin.











