Dulohupa.id – Sebanyak 14 Paket Proyek jalan di Kabupaten Gorontalo yang putus kontrak masih terus bergulir. Kini permasalahan baru muncul yakni enam paket proyek jalan lainnya tidak dapat mengklaim jaminan asuransinya.
Berikut enam paket proyek jalan yang tak bisa mengkalim jaminan asuransi:
1. Peningkatan Jalan Arto Naue – Tuladenggi, pelaksana CV Alif Putra Perdana (single years) Jaminan Askrindo Kredit indonesia
2. CV Tulus Mulia. Pemeliharaan Runi Katili – Pentadio Barat (single years) Bumida Bumi Putera
3. CV Cahaya Mandiri. Peningkatan Jalan Molohu – Dusun Langge (single years) Jasaraharja putera
4. CV Alif Putra Perdana. Peningkatan Jalan SP. Paris – Diliniyohu Potanga Jaminan Askrindo kredit indo
5. CV Injilly. Peningkatan Jalan Pone – STAIN Cs (multi years) Askrindo Kredit Indonesia
6. CV Syn Jaya Perkasa. Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Lapangan Tuladenggi. Askrindo Kredit Indonesia
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ansor Napu saat ditemui di ruang Madani yang saat itu telah selesai mengikuti rapat pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAU) peruntukan, dirinya memilih untuk tidak ingin berkomentar.
“Saya minta maaf. Apapun resikonya saya tanggung. Saya sementara fokus menghadapi periksaan penyidik Polda Gorontalo. Mohon maaf,” ucap Ansor, pada Kamis (2/2/2023) kemarin.
Memang benar adanya. PPK dan Pengawas Internal Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kabupaten Gorontalo kerap diperiksa oleh pihak penyidik Polda Gorontalo terkait pemutusan kontrak terhadap 14 paket proyek jalan.
“Baru administrasi satu paket pekerjaan (putus kontrak) saja saya diperiksa lima jam lebih. Mohon maaf saya cape. Lelah. Bukan tidak menghargai kalian (wartawan),” ucap Ansor sambil membalikkan badan lalu pergi.
Diketahui dari 14 paket proyek jalan di Kabupaten Gorontalo yang putus kontrak, hanya ada 8 paket yang bisa di klaim jaminan asuransinya:
1. Pekerjaan Jalan Tunggulo – Yosonegoro milik perusahaan CV Adhi Perkasa Utama. Klaim jaminan Rp113 juta atau senilai Rp113.720.103 dari nilai kontrak anggaran sebesar Rp2.274.402.067. Penjamin PT Jamkrindo Syariah.
2. Pekerjaan Jalan Abdul Rahman Moito – Dutulanaa milik CV Rikza Mulia Abadi. Klaim jaminan Rp360 juta atau senilai Rp360.012.905 dari nilai kontrak sebesar Rp7.200.258.084. Penjamin PT Jamkrindo Syariah.
3. Pekerjaan Jalan Sukamakmur – Polohungo milik CV Asrindo Putra Mandiri. Klaim jaminan Rp311 juta atau senilai Rp311.910.603 dari jumlah kontrak anggaran sebesar Rp6.238.212.069. Penjamin PT Jamkrindo Syariah.
4. Pekerjaan Jalan AK. Luneto – Ombulo milik perusahaan CV Bangun Jaya. Klaim jaminan Rp399 juta atau senilai Rp399.367.159 dari jumlah anggaran sebesar Rp7.987.343.188. Penjamin PT Jamkrindo Syariah.
5. Pekerjaan Jalan Musa Kaluku – Bulila milik CV Artha Graha Karya. Klaim jaminan Rp322 juta atau senilai Rp322.500.059 dari jumlah kontrak sebesar Rp 6.450.001.197. Penjamin PT Jamkrindo Syariah.
6. Pekerjaan Jalan Buhu – Iloponu – Perintis milik CV Bintang Gani. Klaim jaminan 229 juta atau senilai Rp229.731.636 dari kontrak anggaran sebesar Rp4.594.632.772. Penjamin PT Asuransi Asei.
7. Pekerjaan Jalan Raja Wadipalapa – Bulila milik PT Bima Panca Karya. Klaim jaminan Rp848 juta atau senilai Rp848.830.339 dari kontrak anggaran sebesar Rp16.976.606.785. Penjamin PT Asuransi Asei.
8. Pekerjaan Jalan Sama’un Pulubuhu – Bolihuangga milik perusahaan CV Kifas Pratama Jaya. Klaim Rp469 juta atau senilai Rp469.123.872 dari kontrak anggaran Rp9.382.477.441. Penjamin PT Asuransi Jasaraharja Putera.
Reporter: Herman Abdullah











