Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWA

Mangkir dari Tugas, Dua Polisi di Gorontalo Dipecat

×

Mangkir dari Tugas, Dua Polisi di Gorontalo Dipecat

Sebarkan artikel ini
Polisi Gorontalo
Ilustrasi (Shutterstock)

Dulohupa.idDua anggota polisi di Gorontalo dipecat tidak hormat karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa ijin yang sah.

Dua personel Polri ini yakni Bripka Kurniawan Puhi anggota Polsek Taluditi Polres Pohuwato, dan Bripda Abdurahman H. Taib Anggota Polres Boalemo.

“Berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/5/I/2023 dan Nomor : Kep/6/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 bahwa terhitung mulai tanggal tersebut, dua polisi tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri,” tegas Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, Senin (16/1/2023).

Polisi Dipecat
Bripka Kurniawan Puhi dan Bripda Abdurahman H. Taib yang dipecat dari kepolisian. (Dok: Humas Polda Gorontalo)

Kedua personel tersebut kata Wahyu melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 7 ayat 3 huruf B Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Wahyu menegaskan bahwa disiplin merupakan nafas bagi setiap anggota Polri dan menjadi dasar yang diajarkan sejak mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri.

“Melalui disiplin , setiap anggota Polri diajarkan tentang ketaatan terhadap asas, norma, hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga bagi personel Polri yang melanggar berlaku sanksi peraturan disiplin hingga kode etik profesi Polri,” Terangnya.

Lanjut Wahyu, dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH terhadap keduanya, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.

“Mudah-mudahan, ini bisa memberikan efek jera bagi personel Polri lainnya dan ini wujud komitmen Kapolda Gorontalo dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang, bagi mereka yang berprestasi akan diberikan reward sedangkan bagi yang melanggar akan diproses tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” Imbuh Wahyu.

Dulohupa/HumasPolda