Dulohupa.id – Petugas gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG), Polres Gorontalo Kota bersama petugas Karantina Ikan Dan Hewan menyita 2 boks berisikan daging babi dan tikus Ilegal.
Daging babi dan tikus seberat 30 kilogram ditemukan petugas saat memeriksa penumpang dan barang di kapal KMP Moinit yang tiba di pelabuhan penyeberangan Gorontalo, Sabtu (17/12/2022).
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, melalui Kapolsek KPG Ipda Alvan Fauzan mengungkapkan bahwa, daging babi dan tikus merupakan milik dari salah satu penumpang kapal dengan identitas NK (39) warga Tomohon Utara Kota Manado.
“30Kg daging babi dan tikus tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Manado namun tidak dilengkapi dokumen dari karantina hewan,ujar Ipda Alvan”
Ipda Alvan juga menegaskan, semua daging dan hewan yang akan melintas harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan.
“Jika tanpa dokumen, maka tidak memenuhi syarat untuk dapat dikirimkan. Maka kami tak akan segan melakukan penyitaan,” tegasnya
Barang bukti daging babi dan tikus tersebut kemudian diamankan di balai Karantina Ikan dan Hewan Gorontalo
“Untuk saat ini 30 kg daging babi dan tikus disita dan rencananya akan dimusnahkan di kantor karantina ikan dan hewan,” pungkas Ipda Alvan.
Dulohupa/PolresGorontaloKota











