Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEVideo

Hamil 7 bulan, Pencuri Emas di Gorontalo Dibekuk Polisi

×

Hamil 7 bulan, Pencuri Emas di Gorontalo Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pencuri Emas
Tersangka ZH saat dibawa ke ruang tahanan Polda Gorontalo. (Foto: Herman Abdullah/Dulohupa)

Dulohupa.id – Tersangka inisial ZH (28) asal Kabupaten Pohuwato dengan posisi hamil 7 bulan dibekuk polisi saat diketahui melakukan pencurian emas di salah satu rumah di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo.

ZH dibekuk tim Kepolisian Polda Gorontalo pada minggu 30 Oktober 2022 bertempat di depan Mall Gorontalo pada pagi harinya.

Pengungkapan kasus pencurian emas ini dibeberkan oleh AKP Heny Mudji Rahayu dan IPTU Faisal Ariyoga Anastasius Harianja Panit I Ditreskrimum pada konferensi pers di Humas Polda Gorontalo, Selasa (1/10/2022).

“Kejadian ini pada Sabtu 29 Oktober 2022, sekitar pukul 18.30-21.00 WITA telah terjadi pencurian barang emas yang dilakukan oleh ZH alias Zenab,” ungkap AKP Heny Mudji Rahayu.

Pengungkapan yang sama juga disampaikan oleh IPTU Faisal Ariyoga Anastasius Harianja Panit I Ditreskrimum bahwa bedasarkan pemeriksaan telah terungkap bahwa tersangka ZH ini merupakan spesialis mencuri.

Modus yang kian dipakai oleh ZH dengan cara ikut dalam sebuah acara hajatan. Kendati demikian ZH bukan merupakan orang yang di undang dalam acara tersebut.

“Waktu itu korban Santi Husen menyelenggarakan pesta ulang tahun anaknya. Tiba-tiba tante dari korban melihat ZH sedang berada dalam kamar korban. Namun, belum dicurigai bahwa ZH akan mencuri barang perhiasan milik korban,” ujar IPTU Faisal Ariyoga.

Nonton Videonya: Hamil 7 bulan, Pencuri Emas di Gorontalo Dibekuk Polisi

Setelah kemudian keluar dari kamar korban kata IPTU Faisal Ariyoga, ZH langsung berpamitan pulang kepada yang punya acara, yakni Santi Husen.

“Korban mengetahui ada barangnya yang hilang saat dirinya membuka lemarinya dan melihat beberapa barang emas sudah tidak ada,” kata IPTU Faisal Ariyoga.

Adapun barang yang hilang saat itu ialah 4 buah kalung emas, 12 buah gelang emas, 9 buah cincin emas, dan 1 pasang anting emas diperkirakan total 300 gram.

Terhadap tersangka ZH dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Reporter: Herman Abdullah