Dulohupa.id – Anggota DPRD Kota Gorontalo Ariston Tilameo, mempertanyakan urgensi pengusulan perubahan pasal yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) mengenai penyertaan modal.
Pasalnya menurut Ariston, perda yang diusulkan untuk dilakukan perubahan tersebut, masih belum terlalu lama disahkan.
“Saya ingin tahu, roh dari perubahan itu apa, sehingga baru dua tahun harus dirubah” ucap Ariston.
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, jika dalam usul perubahan perda ini hanya untuk menambahkan nominal uang serta mekanisme pengadaan barang dan jasa maka menurut Ariston itu hal yang tidak terlalu mendesak untuk dilakukannya perubahan peraturan daerah.
“ini perlu penjelasan, karena merubah perda ini harus ad dasar yang kuat, apalagi kalau perda ini tidak ada masalah, dan tidak ada perubahan aturan yang mengharuskan kita harus merubah perda” tambah Ariston.
Melalui rapat pansus DPRD sendiri, terungkap bahwa Pemkot Gorontalo sebelumnya telah mengusulkan penambahan penyertaan modal untuk dua badan usaha, yakni PT Bank Sulutgo 55 miliar, sementara PDAM sebanyak 15 miliar.
“sesuai penyampaian Bank Sulutgo, usulan Pemkot sampai saat ini yang sudah teralisasi sudah 34 miliar” tandasnya.
Reporter: Sumitro











