Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Kota Gorontalo

DPRD Kota Gorontalo Soroti Tempat Usaha Tak Sediakan Fasilitas Parkir

×

DPRD Kota Gorontalo Soroti Tempat Usaha Tak Sediakan Fasilitas Parkir

Sebarkan artikel ini
Gorontalo DPRD Kota
Suasana rapat panitia khusus DPRD Kota Gorontalo. (Dok: Humas Dekot)

Dulohupa.id – DPRD Kota Gorontalo menyoroti tempat usaha di daerah setempat yang tidak emnyedian fasilitas parkir. Persoalan itu dibahas dalam lanjutan rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah yang digelar, Selasa  (17/5/2022).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Darmawan Duming mengeaskan, setiap mekanisme perizinan di Kota Gorontalo harus memberikan konstribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, termasuk perizinan berusaha. Oleh karenanya, parkir yang notabene merupakan fasilitas dari setiap tempat usaha dapat menjadi salah satu objek retribusi

“Daerah harus mendapat keuntungan dalam sisi pendapatan asli daerah, karena jika tidak maka akan berpengaruh pada APBD yang akan kita belanjakan kembali demi kesejahteraan masyarakat,” tutur Darmawan

Ia pun mencontohkan salah satu tempat usaha kuliner yang berada di wilayah kecamatan kota tengah yang tidak memiliki fasilitas parkir. Hal ini harus diantisipasi oleh dinas teknis karena menurut ketentuan setiap tempat usaha wajib menyediakan fasilitas parkir setidaknya 20 persen dari tempat usaha

“Ketika lahan parkir tidak bisa disediakan dan ini menurut aturan harus disediakan maka kami pansus LKPJ meminta untuk ditutup sementara sampai terpenuhinya fasilitas parkir,” tegasnya

Selain persoalan parkir, Pansus LKPJ juga menyoroti persoalan efektivitas pengelolaan dan pemanfaatan angggaran di sejumlah Perangkat Daerah yang secara presentase jauh dibawah dari target yang telah direncanakan.

“Ada sejumlah dinas yang realisasi anggarannya rendah karena beberapa faktor diantaranya ketidaksesuaian antara ketentuan pemanfaatan anggaran tersebut dari pemerintah pusat dengan program yang ada di dinas sehingga ini perlu sinkronisasi lebih baik lagi kedepannya”jelas Darmawan.

Untuk selanjutnya, Pansus LKPJ akan berlanjut pada perumusan rekomendasi kepada kepala daerah yang akan disusun bersama dengan perangkat daerah terkait.

(Rls Humas Dekot)