Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

MKEK Butuh 90 Hari Usut Dugaan Kasus Malapraktik di RS Multazam

×

MKEK Butuh 90 Hari Usut Dugaan Kasus Malapraktik di RS Multazam

Sebarkan artikel ini
Ketua MKEK Kota Gorrontalo, dr. Elson Djakaria saat diwawancarai usai melaksanakan sidang kode etik kedokteran di Sekretariat IDI Kota Gorontalo, Rabu (27/10/2021)
Ketua MKEK Kota Gorrontalo, dr. Elson Djakaria saat diwawancarai usai melaksanakan sidang kode etik kedokteran di Sekretariat IDI Kota Gorontalo, Rabu (27/10/2021)

Dulohupa.id- Masyarakat Gorontalo harus menunggu setidaknya tiga bulan untuk mengetahui hasil pengusutan dugaan kasus malapraktik di RS Multazam. Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Kota Gorontalo, dr. Elson Djakaria saat diwawancarai usai melaksanakan sidang kode etik kedokteran di Sekretariat IDI Kota Gorontalo, Rabu (27/10/2021).

NONTON VIDEO SIDANG ETIK DUGAAN KASUS MALAPRAKTIK DI RS MULTAZAM:

“Jadi (sidang) tadi itu masih tahap awal. Masih penelaahan laporan poin per poin itu kita mintakan kejelasan.” ungkap Elson kepada wartawan siang tadi. 

Karena itu katanya, penyelesaian kasus itu tidak akan selesai dalam satu minggu seperti yang diungkapkan ketua IDI Kota Gorontalo beberapa waktu lalu.

Elson pun menjelaskan, bahwa memang dalam sidang tersebut, pihaknya mendapatkan sejumlah keterangan dari korban yang dianggap perlu ditambahkan, maupun keterangan yang menurutnya berlebihan. Meski begitu kata dia, keterangan-keterangan inilah yang nantinya akan disusun lagi untuk proses selanjutnya. 

“Hasil-hasil penelaahan hari ini itu akan menjadi modal dasar kita untuk persidangan berikutnya. Karena persidangan itu pasti akan berlanjut lagi. Kita diberi waktu 90 hari, jadi tiga bulan ini menelaah kasus ini sampai dengan selesai. Jadi hari ini belum ada (hasil) apa-apa,” ungkapnya. 

Sementara itu, Yakob, kuasa hukum suami korban menjelaskan, bahwa memang dalam sidang tersebut, pihak MKEK masih tahap mengonfirmasi sejumlah pernyataan korban dengan sistem poin per poin.

“Jadi (sidang tadi itu) belum sampai di tahap membahas kasusnya seperti apa. Jadi masih tahap poin per poin ditanya apakah ini benar, aduannya begini, seperti itu,” ungkap Yakob. 

 Ada sedikitnya 20 pertanyaan kata Yakob yang ditanyakan oleh MKEK kepada pihaknya. Dan itu menurutnya hanya untuk mencocokan aduan dari pihaknya dengan aduan yang masuk ke pihak MKEK. 

“(Tapi) tadi sudah disampaikan bahwa dalam waktu dekat akan ada panggilan lagi kepada pihak korban untuk mengikuti persidangan yang dilaksanakan secara tertutup.” tegasnya. **