Dulohupa.id- Fajar Sidik Napu, Koordinator PKH Kabupaten Gorontalo yang dimarahi Menteri Sosial (Mensos) Risma saat berkunjung ke Gorontalo, akhirnya buka suara. Kepada dulohupa.id ia mengaku, bahwa kejadian tersebut hanyalah salah paham.
“Sekali lagi saya ulangi dan saya gari bawahi itu hanyalah salah paham saja,” ungkap Fajar saat menyampaikan klasifikasinya di Rumah Pribadi Gubernur di Kelurahan Moodu, Kota Gorontalo, Minggu (03/10) siang.
Pada saat evaluasi pemadanan data tersebut berlangsung kata Fajar, mereka membahas antara data BPNT dan PKH. Ia pun menjelaskan, bahwa Risma sebetulnya saat mengunjungi korban banjir di Kabupaten Gorontalo, menerima data penerima bansos dari kepala desa.
“Nah itu juga dibahas saat rapat pemadanan data itu. Data yang dibawa oleh kepala desa itu adalah BPNT dan PKH, tapi saldonya belum masuk,” jelasnya.
“Mendengar hal itu Ibu Mensos langsung bertanya kepada saya terkait hal itu, (alasan) kenapa bantuannya belum masuk. Jadi, saya sampaikan kenapa seperti itu, karena nama-nama tersebut tidak termasuk dalam proses SP2D (surat perintah pencarian dana),” tambah Fajar.
Lanjut Fajar, Ibu Mensos lagi bertanya kenapa belum masuk SP2D tersebut. Jadi, ia utarakan, saat ini sementara terjadi proses pemadanan data, sehingga nama-nama KPM yang dibawa oleh kades tersebut terindikasi dinonaktifkan dalam DTKS.
“Jadi, beliau (Mensos) langsung menanyakan kepada salah satu staf ahlinya untuk mengecek data tersebut. Staf Kementerian yang menjawab datanya ada, begitu pula dengan jawaban pihak bank yang bertugas mencairkan dana. Pihak bank menyampaikan sudah dalam proses transaksi. Mendengar hal itu ibu menteri langsung berdiri ke arahnya. Padahal maksud pihak bank itu yang sudah transaksi untuk program BPNT bukan penerima PKH yang ibu menteri maksudkan,” ujarnya.
Usai kejadian tersebut, Fajar sudah mengklarifikasi kepada Mensos Risma. Ia menjelaskan jika daftar 26 nama-nama tersebut masih ada di aplikasi e-PKH. Sebagian besar di antaranya merupakan penerima perluasan tahun 2021.
“Nama-nama yang belum masuk uangnya itu, PKH perluasan yang pendataannya dilakukan bulan Januari dan pengaktifannya antara bulan Juni dan Juli 2021,” tutupnya.
Sebagai koordinator PKH, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan prinsip SIP yakni santun, integritas dan profesional. Pihaknya tidak pernah menghapus dan menambah data sesuka hati. Data tersebut tersimpan di Kementerian Sosial.**











