Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Dianggap Tak Becus Urus Pengadaan, LSM Barakuda Minta Oknum di Dinkes Pohuwato Ini Dicopot

×

Dianggap Tak Becus Urus Pengadaan, LSM Barakuda Minta Oknum di Dinkes Pohuwato Ini Dicopot

Sebarkan artikel ini
LSM Barakuda melakukan aksi demonstrasi

Dulohupa.id-  Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Barakuda (Barisan Rakyat Untuk Keadilan) meminta oknum kepala bidang (kabid) di Dinas Kesehatan Pohuwato, dicopot dari jabatannya. 

Alasannya, karena oknum pejabat tersebut, dituding melakukan penyelewengan proyek pengadaan obat-obatan dan perbaikan IPAL (instalasi pengolahan air limbah) di sejumlah puskesmas di wilayah tersebut. 

Adapun tuntutan itu disampaikan oleh Barakuda dalam aksi demonstrasi di Kantor Dinas Kesehatan Pohuwato, DPRD, dan sejumlah kantor di kawasan Blok Plan Marisa. 

Sony Samoe, koordinasi aksi tersebut kepada Dulohupa.id mengaku, bahwa memang pihaknya menduga adanya penyelewengan pengadaan obat-obatan yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut. Tak heran kata dia, banyak obat-obatan di puskesmas kadaluarsa karena tidak sesuai kebutuhan yang ada. 

“Ada indikasi penyalahgunaan pengadaan obat-obatan yang tidak sesuai, dan banyak puskesmas di Kabupaten Pohuwato ini kekurangan obat, dan kami sudah cek di gudang banyak obat, tapi sudah kadaluarsa, kasus ini kami sudah laporkan ke Polres Pohuwato,” ungkap dia. 

Selain obat-obatan, katanya juga ada penyimpangan pembangunan IPAL di puskesmas Marisa, Popayato, Popayato timur, Wanggarasi, dan Dengilo.

“Di Kami juga ada data terkait IPAL yang pengadaannya sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini tidak berfungsi. Yang aneh itu di Marisa, dibangun 2019, 2020 puskesmas sudah pindah, dan puskesmas baru tersebut tidak ada IPAL, dan pertanyaannya limbah-limbah IPAL itu mengalir ke mana?,” tanya Soni.

Padahal menurutnya, biaya pembangunan satu IPAL tersebut menghabiskan dana sebesar Rp 700 juta. Karena itu, jika proyek dengan biaya ratusan juta itu tidak berfungsi dengan baik, maka perlu untuk dipertanyakan. 

“700 juta satu IPAL itu, dikali lima, maka ada 3,5 miliar dana pemerintah yang seharusnya memberikan kontribusi untuk pengelolaan IPAL, justru hari ini tidak berfungsi dan berakibat limbah-limbah itu tidak dikelola dan menjadi sumber penyakit bagi rakyat di Pohuwato,” imbuhnya.

Ia pun secara tegas meminta, agar pemerintah daerah mencopot jabatan oknum pejabat yang dalam proyek itu menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK). 

“Maka kami datang ke pemerintah daerah, agar orang-orang yang selama ini menjadi pejabat dengan model-model arogan, karena dia juga adalah PPK dalam pengadaan obat-obatan dan IPAL, maka kami yakini dia tidak profesional, sehingga mengakibatkan proyek-proyek pengadaan yang tidak bermanfaat bagi kita. Oleh karena itu tuntutan kami, si oknum ini dicopot dari jabatannya, di demosi, agar bagaimana dinas kesehatan bisa dibenahi,” ungkap Soni tegas. 

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Plt Kadis Kesehatan, Irfan Saleh menjawab tudingan terkait transparansi yang disampaikan oleh Barakuda. Menurutnya, bahwa dalam melakukan pengadaan, agar tetap transparan, pihaknya menggunakan aplikasi yang bisa diakses oleh publik, yakni SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah).

Dalam aplikasi ini katanya, publik bisa melihat atau memantau pengadaan apa saja yang dilakukan oleh dinasnya. Apalagi, pengadaan tersebut melalui proses evaluasi rutin oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun kabupaten setempat melalui aplikasi e-money.

“”Obat-obatan yang pak Soni sampaikan tadi yang 2020, walaupun saya belum ada saat itu, tetapi saya sudah bicara dengan kawan-kawan dan saya mendapatkan informasi, bahwa pengadaan itu lewat e-catalog, dan itu juknisnya juga ketat. Sehingga kalau misalnya ada temuan, bahwa Dinas Kesehatan mengadakan obat yang sudah kadaluarsa,” ungkap Irfan. 

Meski begitu, pihaknya mengaku tetap menghormati proses hukum yang telah ditempuh oleh Barakuda. Ia pun mengaku tak ingin berkomentar banyak soal hal tersebut. 

“Ini menjadi aspirasi, walaupun kami hanya sementara di sini, tentu aspirasi ini akan sampai ke Pak Bupati, karena pengambil keputusan yang tertinggi adalah Pak Bupati,” ungkapnya. 

Ia pu mengaku, ke depan terkait anggaran rutin di setiap puskesmas, akan ia serahkan langsung ke pihak puskesmas terkait. 

“Kami sudah diskusikan dengan tim anggaran, ke depan akan banyak kewenangan ke puskesmas, dalam rangka memberi keleluasaan atau lebih fleksibel, sehingga terkait yang rutin itu tidak terhalang lagi di dinas kesehatan,” tutup Irfan. 

Reporter: Hendrik Gani