Dulohupa.id- Kila dan Hence, dua pria paruh baya asal Gorontalo Utara (Gorut), harus mengakhiri pelariannya di tangan Tim Pandawa, Satreskrim Polres Gorontalo. Keduanya dibekuk setelah beberapa kali melakukan kejahatan lintas provinsi, serta terakhir melakukan pencurian di salah satu gerai alfamart.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi pada Senin (13/09/2021) tentang pencurian sejumlah uang yang terjadi di salah satu tokoh Alfamart yang berada di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
“Laporan itu kami (Satreskrim Polres Gorontalo) terima setelah dilaporkan oleh korban, Fikran Abdulah yang pada saat itu menjadi kasir Alfamart. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 06.00 WITA dan kejadian itu terekam oleh kamera CCTV,” ungkap Nauval saat dihubungi Dulohupa.id, Selasa (14/09) malam.
Setelah mendapatkan ciri-cirinya, pihaknya langsung melakukan pencarian. Tidak butuh waktu lama, tim mendapatkan informasi lokasi kedua pelaku yang diketahui berada di hotel yang berada di Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
“Sekitar pukul 00.10 WITA kedua pelaku berhasil diamankan tim. Saat dilakukan penangkapan terduga pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga terjadi kontak fisik dengan petugas,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Nauval, dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Juga mengakui sejumlah kejahatan yang dilakukan di Gorontalo, serta di tujuh provinsi lainnya seperti Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah pernah melakukan aksinya di tujuh provinsi yang berbeda-beda. Modus dari pelaku sendiri adalah pelaku bersikap layaknya para pembeli pada umumnya, namun pada saat melakukan pembayaran, pelaku melakukan trik kecepatan tangan pada saat akan melakukan pembayaran. Sehingga membuat korban tidak menyadari jika jumlah uang yang diberikan oleh pelaku ternyata kurang,” tandas dia.
Saat ini kedua pelaku tersebut sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo, dan tim Satreskrim Polres Gorontalo berhasil mengamankan dari tangan pelaku berupa sejumlah uang dan dua buah Handphone milik pelaku.
Reporter: Fandiyanto Pou











