Dulohupa.id- Seorang pria berinisial AHL nekat mencuri uang sejumlah Rp 9,6 juta di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Karena perbuatannya, pria berusia 25 tahun itu diringkus tim satreskrim Polres Gorontalo pada Senin kemarin, (6/9/2021).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2021 yang dialami oleh korban, dan juga sebagai pelapor Lubis Kuday (23) asal Kabupaten Gorontalo Utara.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diduga pelaku yakni AHL ditangkap di perumahan yang ada di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto. Saat ini pelaku beserta barang bukit sisa uang yang diambilnya Rp 6 juta sudah diamankan di Mapolres Gorontalo,” ungkap Nauval saat ditemui Dulohupa.id, Selasa (7/9) siang.
Lebih lanjut kata Nauval, modus dari pelaku adalah dengan menunggu keadaan SPBU sepi. Ia kata Nauval, akan menunggu menunggu para pegawai istirahat.
“Di waktu itulah pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil uang maupun barang-barang berharga yang berada didalam mobil,” jelasnya.
Dari hasil interogasi terduga pelaku kata Nauval, bahwa benar ia yang melakukan pencurian uang tersebut. Kemudian uang itu digunakannya untuk berfoya-foya bersama teman-temannya.
“Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandas dia.
Reporter: Fandiyanto Pou











