Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Warga yang Belum Divaksinasi Dilarang Masuk Pasar Tradisional Molingkapoto

×

Warga yang Belum Divaksinasi Dilarang Masuk Pasar Tradisional Molingkapoto

Sebarkan artikel ini
Suasana Pasar Tradisional Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pagi tadi, Minggu (29/8/2021).

Dulohupa.id- Kebijakan prasyarat kartu vaksinasi ini mulai diberlakukan di tempat-tempat publik, seperti di Pasar Tradisional Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pagi tadi, Minggu (29/8/2021). 

Tampak pasar mingguan tersebut, dijaga oleh tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP. Setiap pengunjung diminta menunjukan kartu vaksinasi Covid-19, atau bukti vaksinasi di sms. 

Seorang pengunjung pasar tersebut, Putri Hadiko menuturkan, bahwa mereka mengaku kaget dengan regulasi ini. Bahkan ia menerangkan, kebijakan ini terbilang dadakan tanpa pemberitahuan sebelumnya ke masyarakat sekitar.

“Terus terang kami kaget dengan aturan ini, padahal kami sebagai warga hanya bergantung di pasar ini jika ingin berbelanja kebutuhan rumah tangga,” ungkap Putri pada dulohupa.id.

“Tidak ada sosialisasi sebelumnya, dan seharusnya diadakan sosialisasi dulu ke masyarakat,” tambah Putri. 

Sementara itu, pengunjung lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku bahwa pihaknya datang ke pasar dengan keperluan berbelanja bahan untuk kedukaan. Namun, ia justru ditolak karena tak bisa menunjukan kartu vaksinasi. 

“Jujur pak, saya ke pasar ini ada keperluan khusus yaitu mau berbelanja keperluan duka. Banyak yang ingin saya bi di Pasar ini” tuturnya.

Menurut informasi warga, peraturan ini akan diterapkan secara berkelanjutan di minggu-minggu berikutnya.

Reporter: Reinaldi Julfikram