Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Dua Tersangka Pembacok Jurnalis Jefri Diancam 10 Tahun Penjara

×

Dua Tersangka Pembacok Jurnalis Jefri Diancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka pelaku pembacokan terhadap Jefri Rumampu saat konferesni pers siang tadi, Senin (28/6) di Polres Gorontalo Kota/Wawan Akuba

Dulohupa.id- Dua tersangka pembacokan jurnalis Jefri Rumampuk diancam 10 tahun penjara. Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto dalam konferensi pers siang tadi, Senin (28/6) mengungkapkan, keduanya diancam dengan KUHP pasal 351, 354, dan UU Darurat.

 “Yang mana (dengan pasal itu) keduanya diancaman 10 tahun penjara,” kata Suka. 

Sebelumnya,  tersangka pembacokan terhadap jurnalis Jefri Rumampuk pada Jumat 25 Juni kemarin, berinsial AL (20) dan JM (21). Kata Suka, keduanya memang berencana untuk masuk penjara.

Selain itu kata Suka, motif selanjutnya dari kedua tersangka berani melakukan aksi pembacokan tersebut, karena memang keduanya telah dipengaruhi oleh minuman keras. Sebab, sebelumnya mereka menenggak miras di wilayah Pasar Telaga, Kabupaten Gorontalo. 

Bahkan beber Suka, sebelum kemudian melakukan pembacokan, AL dan YM ini telah melakukan sejumlah penganiayaan kepada orang-orang di sekitar tempat mereka menenggak miras. 

“Untuk hasil penyidikan sementara atau penyidikan awal, bahwa para tersangka ini sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap orang-orang yang ada di sekitar lokasi tempat dia menenggak minuman keras. Pada saat acak mereka melakukan penganiayaan. Dan hari ini kita juga mencari, siapa korban sebelumnya (sebelum Jefri),” ungkap Suka dalam konferensi pers di Polres Gorontalo Kota siang tadi. 

Kata Suka lagi, usai menenggak miras di Pasar Telaga, AL dan YM tidak langsung melakukan pembacokan. Keduanya kata dia masih menyisir jalanan, mulai dari Batudaa hingga akhirnya melakukan pembacokan di Jalan Raja Eyato Tersebut. 

“Dari Pasar itu mereka bergerak sampai ke arah Batudaa. Setelah sampai Batudaa, dia mengarah ke arah kota. Karena di Batudaa sudah beberapa orang dia lakukan pengancaman dan ada yang dianiaya, namun belum ada laporan. Karena itu, kami akan mendalami, untuk mengetahui motif apa yang mendorong mereka melakukan itu (pembacokan),” tutupnya.

Reporter: Mega