Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Soal Isu Penyelewengan Dana Haji, BPKH: Itu Adalah Hoax

×

Soal Isu Penyelewengan Dana Haji, BPKH: Itu Adalah Hoax

Sebarkan artikel ini
Marsyudi Suhud saat memberikan pemaparan mengenai pengelolaan keuangan haji/Faisal Husuna

Dulohupa.id-Anggota Dewan Pengawas BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) Marsudi Syuhud mengatakan, bahwa kabar penggunaan dana haji untuk kegiatan di luar kegiatan haji, adalah hoax. 

Masudi mengungkapkan hal itu dalam kegiatan bertajuk “Diseminasi Pengawasan Operasional dan Sustainabilitas Haji dengan Stakeholder Perhajian yang dilaksanakan di Aston Hotel Gorontalo, Kamis (3/6). 

“Isu penggunaan dana haji untuk hal yang tidak berkaitan dengan kegiatan perhajian, (masih) kerap muncul pada saat-saat tertentu,” ungkapnya.

Karena itu, ia pun meminta masyarakat diminta agar tidak percaya dengan adanya isu-isu hoax tersebut. Menurutnya keuangan haji, apalagi penempatan dan investasi BPKH, itu dilakukan dengan dengan prinsip syariah. Katanya, Dewan Pengawas BPKH menjamin pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“(Pengelolaan keuangan haji) sangat mempertimbangkan, aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas,” ucapnya. 

“Pengelolaan keuangan haji diatur berdasarkan undang-undang No. 34 tahun 2014,” tambahnya. 

Ia menambahkan, jika ada jamaah haji yang akan melakukan pembatalan haji, maka uang jamaah itu pun akan dikembalikan sesuai dengan yang mereka daftarkan.

“Contoh misalnya 2018 saya daftar, sampai sekarang sudah mendapat nilai manfaat, terus saya mikir, kalau gak jadi berangkat, saya gak perlu daftar, nanti yang haji regulernya saya batalkan. Uang akan kembali ful, gak ada potongan sama sekali,” jelasnya

Katanya, jika terjadi pembatalan haji tersebut, prosesnya pengembalian dananya hanya kurang lebih 15 hari.

“Prosesnya tujuh hari, pengajuannya ke Kemenag Kabupaten/Kota dulu, lalu dikirimkan ke Kemenag pusat, baru ke BPKH. Jika berkasnya sudah masuk ke BPKH, maka prosesnya tujuh hari, paling lama 15 hari pencairan,” tutupnya. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Idah Syahidah Rusli Habibie, Kepala Bidang PHU Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Gorontalo Ibrahim T. Sore, Wakil Rektor II IAIN Sultan Amai Gorontalo, Ketua PWNU Provinsi Gorontalo, Zulkarnain Suleman.

Reporter: Faisal Husuna