Dulohupa.id- Buntut dari kebijakan General Manager (GM) Hotel Maqna dalam mem-PHK (pemutusan hubungan kerja) karyawannya, membuat Federasi Anggota Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi siang tadi, Rabu (2/6). Tak main-main, dalam aksi tersebut GM hotel Maqna diminta mundur atau dipecat dari jabatannya.
Bahkan dalam orasinya, Ketua FSPMI, Meyske Abdullah menegaskan, akan menyurati pimpinan perusahaan yang menaungi Hotel Maqna, PT Primerindo Kencana, untuk melakukan pemecatan tersebut.
Apalagi menurutnya, ada beberapa perlakuan GM tersebut yang merugikan pekerja. Karena itu, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum.
“Dan ini kami akan laporkan juga secara pidana, terkait beberapa perbuatan dan perlakuan GM ini yang merugikan pekerja,” ujarnya.
Lebih rinci Meyske menjelaskan, bahwa dalam melakukan PHK, GM hotel Maqna tidak menempuh jalur yang seharusnya. Bahkan mengabaikan serikat pekerja di hotel tersebut. Padahal, dalam melakukan PHK, mestinya GM berkoordinasi dengan serikat pekerja. Bukan malah mengeluarkan keputusan sepihak.
“Baru surat peringatan kedua, tetapi di bawahnya di PHK, inikan tidak masuk di akal,” tegas Meyske.
“Tuntutan kami hanya satu, pekerjakan kembali tiga orang (tersebut), termasuk ketua PUK,” tambah dia.
Sementara itu, GM Maqna Hotel, Fredy Adrian mengungkapkan, bahwa keputusan pihaknya dalam melakukan PHK kepada tiga karyawannya yang juga kebetulan adalah anggota FSPMI tersebut, telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perusahaan, serta sesuai dengan UU terkait.
Karena itu katanya, kalaupun ada yang keberatan dengan keputusan tersebut, dan menempuh jalur hukum, pihaknya pun tidak keberatan dengan hal tersebut.
“Karena mereka bertiga (karyawan yang di-PHK, kita berhentikan tadi dengan alasan indisipliner, dan sudah (sesuai) mekanisme SP2, SP3, dan boleh dilanjutkan dengan pemberhentian menurut aturan perusahaan dan undang-undang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya salah satu dari ketiga pekerja tersebut, telah mendapatkan SP3. Meski sudah diberi peringatan juga dibina namun masih melakukan pelanggaran. Pun dengan kedua pekerja lainnya. Kata dia, kedua pekerja tersebut telah diberikan SP2, lalu dipanggil dan dibina. Namun tetap saja masih melakukan kesalahan.
“(Kita berikan) SP3, karena dalam aturan dari pemerintah bisa dilanjutkan, proses pemberhentian,” jelasnya.
Katanya, terkait hak pesangon, karena mereka menolak untuk di PHK, maka kalau mau dibayarkan, itu harus di mediasi dengan Disnaker. Kata dia, kalau kedua belah pihak tidak sepakat, maka itu bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Itu akan diputuskan di sana. Dan kami tetap akan mematuhi (keputusan itu),” katanya.
Ia menambahkan, jika ketiga pekerja tersebut akan menempuh jalur hukum, karena merasa PHK tersebut tidak resmi. Sekali lagi katanya, ia tidak keberatan.
“Kami tidak pernah anti dengan serikat, sebagian besar ini, adalah anggota serikat. Kalau anti, kita sudah berhentikan semua,” tutupnya.
Reporter: Faisal Husuna











