Dulohupa.id-Empat narapidana (napi) di Lapas Pohuwato terpaksa dipindahkan ke Lapas Boalemo, karena terindikasi akan mengajak, mengancam, dan memprovokasi penghuni lapas, yang berbuntut pada kerusuhan, Selasa (20/4).
Adapun pemindahan itu merupakan bukti kewaspadaan petugas Lapas Pohuwato, terhadap situasi dan keadaan apapun dalam upaya preventif terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

Hal itu seperti yang diungkapkan KPLP Lapas Pohuwato, Frangki Ma’ruf. Ia menjelaskan, bahwa memang pemindahan empat orang warga binaan yang berinisial IA, AL, TS, FS itu bertujuan untuk meminimalisir gangguan kamtib terkait dengan pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh WBP, mengacu pada Undang-undang Pemasyarakatan No 12 Tahun 1995 dan Permenkumham No 6 Tahun 2013.
“WBP tersebut terindikasi akan mengajak, mengancam dan memprovokasi membuat gerakan Lapas Pohuwato ricuh, tindakan pemindahan ini tentunya untuk mencegah gangguan serta deteksi dini,” Ujar Frangki.
Pergeseran atau pemindahan WBP tersebut ke Lapas Boalemo bertujuan untuk memutus mata rantai gangguan ketertiban dalam lapas pohuwato.
“Tentunya kita akan melaksanakan aturan yang berlaku yang di terapkan di Lapas maupun Rutan sesuai Arahan dari Bapak Dirjen kementerian Hukum dan Ham serta Arahan Bapak Kepala Kantor Wilayah dan Bapak Kepala Divisi Pemasyarakatan Gorontalo waktu memberikan materi penguatan Gangguan deteksi dini di Lapas Pohuwato,” tutupnya.
Reporter: Jebeng











