Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Cegah Penularan COVID-19, Dua Hotel di Gorontalo Dukung SE Gubernur Gorontalo

×

Cegah Penularan COVID-19, Dua Hotel di Gorontalo Dukung SE Gubernur Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Grand Q Hotel Gorontalo/FOTO: Yusuf Konoli
Grand Q Hotel Gorontalo/FOTO: Yusuf Konoli

Dulohupa.id- Mendukung upaya pencegahan penularan COVID-19 oleh pemerintah, dua hotel di Gorontalo menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Gubernur Gorontalo tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Seperti  yang diungkapkan oleh Manajer Hotel Grand Q Gorontalo, Purwanto Gunawan kepada Dulohupa.id siang tadi, Kamis (24/12). Ia mengungkapkan, bahwa selama perayaan Natal dan pergantian tahun 2020 ke 2021, pihaknya akan berupaya untuk meminimalisir kerumunan di dalam hotel tersebut. Kata dia, hotel tersebut hanya khusus untuk para tamu yang menginap saja.

“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kota Gorontalo dengan 100 persen, tapi kami tidak menutup Hotel,” ujar Purwanto.

Manajer Hotel Grand Q Gorontalo, Purwanto Gunawan
Manajer Hotel Grand Q Gorontalo, Purwanto Gunawan

Hanya saja katanya, pihaknya akan berupaya untuk mendukung upaya pemutusan penularan penyakit corona virus 2019 (COVID-19). Misalnya tidak tidak mengadakan pelepasan tahun dengan kembang api seperti tahun-tahun kemarin. Sebab pihaknya khawatir, pelepasan kembang api dapat memicu kerumunan, baik para tamu hotel maupun tamu dari luar hotel.

Apalagi kata dia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menekankan penerapan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, and Environmental Sustainability) di destinasi-destinasi pariwisata.

“Kita selama tahun baru hanya menerima pengunjung yang nginap di hotel, apalagi pengunjung makan itu hanya dibatasi. Bahkan untuk pengunjung yang nginap dibatasi dengan jumlah di setiap kamar,” kata Purwanto.

Senada dengan Purwanto, Manajer Keuangan Hotel MAQNA Gorontalo, Fandi Pramana saat ditemui mengungkapkan, juga mendukung poin-poin yang ada dalam Surat Edaran Gubernur Gorontalo tersebut.

Manajer Keuangan Hotel MAQNA Gorontalo, Fandi Pramana
Manajer Keuangan Hotel MAQNA Gorontalo, Fandi Pramana

“Jadi dari MAQNA sendiri untuk malam tahun baru dan perayaan Natal kita memang tidak ada event apapun. Kembang api itu yang sudah dilarang nyata-nyata dilarang dan kita tidak melaksanakan itu,” ujar Fandi.

Karena pandemi COVID-19 masih berlangsung, maka MAQNA Gorontalo kata Fandi, hanya fokus pada acara gala dinner dengan batas waktu. Pihaknya katanya sangat membatasi makan malam bersama. Penerapan protokol kesehatan berupa jaga jarak pun diterapkan. Misalnya membatasi satu meja hanya untuk dua orang saja.

“Kami sediakan untuk dinner, memang hanya kita fokuskan ke kamar. Di setiap kamar kita kasih voucher dua orang serta makan malam, dan itu ketika kita lihat situasinya sudah penuh, maka kita sudah tidak bisa menerima dari luar, otomatis kita fokuskan yang kamar-kamar saja,” tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo mengeluarkan Surat Edaran bernomor 200/Kesbangpol/2112/2020 . Surat edaran Gubernur Gorontalo itu setidaknya berisi lima poin wajib yang harus dipatuhi masyarakat selama parayaan Nataru.

Dua dari lima poin dalam surat edaran tersebut adalah instruksi untuk tidak melaksanakan acara atau kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru 2021. Serta meminta masyarakat tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya di hotel, tempat hiburan malam, kafe dan restoran. **

*Catatan: Bersama lawan virus corona. Dulohupa.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan, ibu, 3M (pakai Masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).