Dulohupa.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, untuk tidak mengeluarkan izin keramaian pada perayaan tahun baru 2020.
Adapun permintaan itu ditegaskan pada poin empat dari lima poin wajib yang dikeluarkan Pemprov Gorontalo dalam Surat Edaran Gubernur Gorontalo terkait perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Surat yang dikeluarkan pada 19 Desember 2020 bernomor 200/Kesbangpol/2112/2020 itu juga telah dikirim ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Bupati dan Wali Kota se Provinsi Gorontalo.
“Pemprov Gorontalo meminta Kapolda Gorontalo untuk tidak mengeluarkan izin keramaian,” sebagaimana poin empat dalam surat edaran tersebut.
Sebetulnya, surat edaran itu sendiri merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Edaran itu juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Surat itu ditandatangani oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim berisi lima poin yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
“Saya minta masyarakat, pengusaha hotel, cafe, restoran dan tempat hiburan lainnya untuk mematuhi edaran ini. Satu-satunya cara untuk mencegah penularan Covid-19 hanya dengan menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” tandas Idris Rahim. **











