Dulohupa.id – Sejumlah 9 kriteria yang harus dipenuhi para guru ASN daerah agar bisa mendapatkan atau menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Namun, tak semua guru ASN dapat menerima tunjangan tersebut. Hanya guru dengan kategori tertentu yang dapat menerima tunjangan dari pemerintah.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 tentangh Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Dalam ketentuan ini, pada pasal 5 ayat (2), hanya guru dengan kategori ataupun kriteria ini yang berhak menerima tunjangan profesinya dari pemerintah, diantaranya:
– Guru ASN yang mempunyai sertifikat pendidik
– memiliki status sebagai Guru ASN
– Guru ASN yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik
– Guru ASN yang mempunyai NRG yang diterbitkan oleh Kementerian
– Guru ASN yang melaksanakan tugas belajar yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki
– Guru ASN yang memenuhi beban kerja
– Guru ASN yang memiliki hasil penilaian kinerja baik
– Guru ASN yang mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik di satuan pendidikan
– Guru ASN yang tidak tercatat sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Itulah kriteria guru yang dapat menerima tunjangan profesi. Sementara untuk waktu pencairannya dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sekali, sesuai pasal 7 ayat (1).











