Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONALPERISTIWA

8 Warga Tewas Usai Pesta Miras Oplosan

×

8 Warga Tewas Usai Pesta Miras Oplosan

Sebarkan artikel ini
Warga Tewas Pesta Miras
Barang bukti Miras yang disita Satnarkoba Polres Karawang. (Dok: Polres Karawang)

Dulohupa.id – Sebanyak 8 warga di Karawang, Jawa Barat tewas usai menenggak minuman keras (Miras) oplosan bernama “Zimbel”. Menurut laporan dari Polres Kawarang, 8 warga yang tewas yakni berinisial WA (28), S (31), R (22), A (40), R (24), D (18), T (17) dan K (18).

“Jumlah korban sementara delapan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Jumat (24/6/2022).

Jenal, salah satu saksi mengungkapkan, ia bersama teman-temannya pesta miras jenis anggur merah di depan toko baru lamaran.

Awalnya ada sekitar empat orang di sana. Pesta miras pun berlanjut dan jenisnya berganti-ganti hingga malam hari.

“Minuman kentung, oplosan. Tapi enggak dioplos sendiri dengan apa-apa. Paling dengan minuman berenergi. Saya hanya minum sedikit dan cepat pulang begitu toko ditutp,” kata Jenal.

Dari kasus ini, polisi menangkap peracik miras oplosan yang merenggut nyawa 8 warga Karawang. Selain peracik, polisi juga meringkus dua orang pengedar miras.

Ketiga tersangka itu yakni Y (25), D (27) dan R (30). Mereka ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Edi Nurdin Massa pada Rabu (22/6/2022) lalu.

“Dari serangkaian penyidikan, kami menetapkan tiga orang tersangka,” ujar AKBP Aldi Subartono.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 8 botol bekas minuman, 1 buah toples berisikan serbuk gula, 1 buah toples serbuk melki, 2 buah toples pewarna citrun, 1 buah botol pewangi, 76 botol bening berisikan Zimbel atau miras oplosan, 2 ember besar dan 4 galon kosong.

Tersangka dikenakan pasal 204 KUHAP ayat 1 dan 2 juga pasal 62 KUHAP ayat 1 atau 3 junto pasal 8 tentang Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen tahun 1999. Mereka juga dikenakan Pasal 204 KUHAP ayat 1.

“Ancaman hukumannya 15 tahun kalau sampai meninggal 20 tahun atau seumur hidup,” kata Aldi.

(Sumber: Polres Karawang)