Dulohupa.id – Sebanyak 6 orang karyawan yang bekerja di salah satu salon kecantikan Kota Gorontalo menjadi korban prostitusi, dimana tiga diantaranya merupakan warga asal Sulawesi Utara (Sulut).
Sebelumnya Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok salon di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kota Timur, Kota Gorontalo pada 11 Oktober 2023 kemarin. Di lokasi, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 orang pemilik salon dan 6 orang karyawan yang menjadi korban prostitusi.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan bahwa keenam karyawan yang diamankan masing-masing 3 orang berasal dari Provinsi Sulawesi Utara, 1 orang asal Gorontalo Utara dan 2 orang lainnya merupakan warga Kota Gorontalo.
Keenam karyawan tersebut diketahui tidak ada yang di bawah umur dan telah berusia rata-rata 30 tahun. Hingga saat ini keenam karyawan hanya diwajibkan untuk melapor ke pihak kepolisian setiap Senin dan Kamis.
Sementara itu, pemilik sekaligus pengelola salon berinisial HT (42) telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang oleh pihak Kepolisian Polresta Gorontalo Kota.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka HT mengambil keuntungan sebesar 100 ribu rupiah dari setiap penggunaan kamar di salon miliknya. Salon tersebut diketahui melayani pijat refleksi dengan harga 250 ribu, pijat plus 300 ribu dan pijat main dengan harga 500 ribu rupiah.