Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEKRIMINALPOHUWATOPolda Gorontalo

6 Bulan Buron, Polres Pohuwato Akhiri Pelarian Terduga Pelaku Pencabulan

×

6 Bulan Buron, Polres Pohuwato Akhiri Pelarian Terduga Pelaku Pencabulan

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Pohuwato
Terduga Pelaku Pencabulan dan Penganiayaan saat Ditangkap Personil Resmob Polres Pohuwato. foto/ist

Dulohupa.id – Selama 6 Bulan menjadi buron, akhirnya Jum’at (25/7/2025) dini hari Resmob Satreskrim Polres Pohuwato akhiri pelarian pria paruh baya inisial CH alias Cardas.

Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 pukul 21.30 Wita personil Resmob Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/III/2025/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo tanggal 12 Maret 2025 dan laporan kasus penganiayaan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/167/X/2024/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo tanggal 17 Oktober 2024.

Polisi sebelumnya mendapat kabar bahwa terduga pelaku berada di pertambangan emas tradisional Tomula menuju pertambangan emas di Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Setelah penyelidikan itu tim Resmob Polres Pohuwato langsung bergerak menuju lokasi.

Namun, terduga pelaku kembali menghilang saat tim Resmob berada di lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaan Cardas, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menuju ke Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat tepat di rumah istrinya.

Kemudian tim langsung bergerak menuju ke tempat tersebut. Pada pukul 00.15 Wita personil Resmob langsung masuk ke rumah istrinya dan mendapati terduga pelaku berada di rumah tersebut, seketika personil langsung menangkap Cardas dan saat penangkapan pelaku tidak berkutik lagi.

Usai melakukan penangkapan, kemudian personil Resmob langsung membawa Cardas menuju ke kantor Polres Pohuwato untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pohuwato, AKBP Bushrony melalui Anggota Resmob, Brigadir Dimas Inaray mengaku Cardas tersebut merupakan buron dua kasus yaitu, kasus pencabulan dan penganiayaan. Penangkapan itu terjadi di Desa Bumbulan, dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan lanjutan di Polres Pohuwato.

“Iya, yang bersangkutan buron sejak lama. Alhamdulillah kita berhasil menangkapnya pagi tadi, dan sudah dibawah ke kantor,” ujarnya.

Reporter: Hendrik Gani