Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPERISTIWAPOHUWATO

4 Terduga Pelaku Panah Wayer dan Pengeroyokan di Pohuwato Diringkus

×

4 Terduga Pelaku Panah Wayer dan Pengeroyokan di Pohuwato Diringkus

Sebarkan artikel ini
Panah Wayer Pohuwato
Empat terduga pelaku pengeroyokan dan panah wayar yang diamankan Satreskrim Polres Pohuwato.Foto: Hendrik Gani

Dulohupa.id – Tak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Pohuwato meringkus empat orang terduga pelaku panah wayer dan pengeroyokan di depan salah satu hotel yang ada di Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Buntulia.

Keempat terduga pelaku itu masing-masing inisial IB alias Fandi (24), yang berasal dari Kelurahan Talumolo, Kota Gorontalo. ZN alias Nabil (16) asal dari Moutong, Sulawesi Tengah. IP alias Kiki (22) asal Desa Bongomeme, Kecamatan Dungalio, Kabupaten Gorontalo. Kemudian MAM alias Afdal (22) pelajar/mahasiswa, asal Lemito, tempat tinggal saat ini di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Pohuwato.

Penangkapan para terduga pelaku tersebut lantaran menyerang tiga orang warga menggunakan panah wayar inisial MM, FS, IS. Atas kejadian tersebut dua orang rekannya berhasil kabur, sedangkan korban insial MM di keroyok dan ditusuk menggunakan anak panah wayer dibagian punggung.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Faisal Ariyoga Anastasius Harianja menjelaskan kejadian itu bermula saat ketiga orang masing-masing berinisial MM berasal dari Kelurahan Siduan, Kecamatan Paguat, IS asal dari Bulotadaa, Kecamatan Sipatana, dan FS asal dari Kelurahan Siduan, Kecamatan Paguat sedang mencari wanita penghibur di Kecamatan Marisa. Setibanya di depan salah satu hotel, korban MM menemui wanita yang berinisial PK dan MT di depan hotel Tanjung tersebut.

“Saat habis berkeliling dari pohon cinta, ketiga orang itu menuju salah satu hotel. Sesampainya di depan hotel korban MM menemui wanita berinisial PK dan MT yang ditemani laki-laki lain tepat disamping kedua wanita tersebut. Kemudian salah satu rekan MM yang berada di dalam mobil inisial FS dipaksa oleh salah satu wanita masuk ke dalam kamar hotel untuk melakukan hubungan badan. Setelah keluar dari kamar hotel FS dimintai uang oleh wanita tersebut, namun FS mengaku tidak memiliki uang, adu mulut pun terjadi,” ungkap IPTU Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, Rabu (26/7/2023).

Setelah terjadi adu mulut, FS ditampar oleh wanita berinisial PK tepat didepan hotel tersebut. Melihat hal itu MM langsung turun dari mobil mencoba melerai perkelahian tersebut, dan mencoba mengamankan FS kedalam mobil.

Saat terliba cekcok, tiba-tiba datang pelaku ZN alias Nabil langsung menembakan panah wayer ke arah mobil dan mengenai tangan IS. Melihat hal itu kedua rekan MM melarikan diri yaitu FS dan IS. Apesnya, MM tidak berhasil naik kedalam mobil karena sedang mendapat pengoroyokan.

MM pun berusaha kabur namun jatuh, seketika salah satu pelaku berinisial IB langsung menusuk bagian punggung korban MM. Setelah ditusuk MM dibiarkan kabur.

“Setelah adu mulut pelaku insial ZN langsung menembakan panah wayer dan mengenai tangan IS rekan dari MM tersebut. Kemudian IS dan FS kabur sedangkan MM tidak berhasil masuk kedalam mobil dan dikeroyok oleh empat pelaku tersebut, dan ditusuk menggunakan anak panah wayer dibagian punggung oleh pelaku berinisial IB. Korban MM kemudian dibiarkan kabur dengan panah wayer masih menancap di bagian punggung korban,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Polres Pohuwato mengamankan IB alias Fandi yang menusuk korban MM, ZN yang menembakan panah wayer mengenai kelingking IS, dan IP alias Kiki ikut mengoroyok korban, kemudian MAM alias Afdal juga ikut mengeroyok korban,

“Mereka merasa sakit hati karena rekan korban tidak mau membayar perempuan yang ada di hotel itu. Alat bukti yang telah kami amankan yaitu sebuah panah wayar. Dan korban yang sempat dirawat di rumah sakit Bumi Panua kini telah dirujuk kerumah sakit Boalemo dalam keadaan kritis,” ujarnya.

Pasal yang diterapkan kepada empat pelaku yaitu, pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat. Dan atau pasal 170 Subsider 351 ayat 2 Junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling berat 10 tahun penjara.

Reporter: Hendrik Gani