Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALOPolda Gorontalo

25 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Zebra di Gorontalo, 8 Disidang di Tempat

×

25 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Zebra di Gorontalo, 8 Disidang di Tempat

Sebarkan artikel ini
Operasi Zebra Gorontalo
Suasana polisi Lalu Lintas memeriksa pengendara dalam operasi Zebra di Kota Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Sebanyak 25 pengendara terjaring dalam pelaksanaan Operasi Zebra Otanaha 2025 pada Selasa (25/11/2025) pagi. Dalam pelaksanaan operasi lalu lintas itu, Polresta Gorontalo Kota mengadakan sidang di tempat bagi pelanggar.

Direktur Lalu lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono mengungkapkan bahwa pelaksanaan operasi ini salah satu tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Bahwa ketika mereka melakukan pelanggaran itu mereka mengikuti prosesnya sangat cepat sangat mudah dan murah,” ujar Kombes Pol Lukman.

Lebih lanjut jelasnya, bahwa dalam pelaksanaan sidang di tempat ini jika didapatkan masyarakat yang belum membayar pajak maka diarahkan untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan yang telah disediakan.

“Apabila pelanggar ini tidak membayar pajak bisa langsung membayar pajak, tidak semuanya harus ditindak menggunakan tilang. Jadi kita memberikan edukasi supaya masyarakat ini tertib sadar kewajibannya apabila melakukan pelanggaran tau tahapan-tahapan sampai dengan ke pengadilan,” bebernya.

“Yang ditemukan melakukan pelanggaran sebanyak 25 pelanggar namun tidak semuanya dilakukan sampai dengan sidang, diberikan kesempatan yang belum membayar pajak untuk membayar pajak. Tadi 8 orang yang mengikuti sidang ditempat ini,” lanjut Direktur Lalulintas Polda Gorontalo.

Operasi Zebra
Pelanggar Lalulintas Lintas di Kota Gorontalo jalani sidang di tempat. Foto/Dulohupa

Sementara itu, Hakim PN Kota Gorontalo, Abdi Rahmansyah menyampaikan bahwa banyaknya pelanggar didominasi karena tidak membawa STNK dan SIM.

Menurut dia, para pelanggar ini sebagian adalah mahasiswa dan masyarakat (pengemudi bentor), dan dikenakan denda berkisar Rp 47.500 sampai Rp 67.500 sesuai jenis pelanggarannya.

“Penetapan denda mempertimbangkan penghasilan masyarakat dan keadilan, sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang baru. Hakim berfokus tidak hanya pada efek jera, tetapi juga pada rasa keadilan di masyarakat dalam menjatuhkan putusan,” jelas Abdi.

Reporter: Yayan