Dulohupa.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum dan Organisasi mulai melakukan verifikasi terhadap 150 pasangan peserta itsbat nikah bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Senin (24/2/2020). Verifikasi digelar bersama unsur Pengadilan Agama Suwawa, unsur Kementrian Agama dan pemerintah daerah setempat.
Itsbat nikah merupakan pengesahan negara kepada pasangan suami-istri yang sebelumnya menikah di bawah tangan atau tidak tercatat. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, terlindungi hak-haknya dan pengakuan keperdataan oleh negara.
“Program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2013 lalu di masa pemerintahan Bapak Gubernur Rusli dan Wakil Gubernur Idris Rahim. Kita ingin warga yang sudah menikah tapi tidak tercatat bisa memperoleh jaminan kepastian hukum dengan prinsip equality before the law,” terang Kepala Biro Hukum dan Organisasi melalui Kabag Bantuan Hukum, Novita Bokings.
Program ini dilaksanakan secara gratis. Pemprov Gorontalo tidak saja menanggung biaya sidang, tetapi juga akan diberikan uang pengganti transpor selama sidang. Harapannya, warga yang mengikuti sidang tidak kehilangan penghasilannya selama sehari.