Scroll Untuk Lanjut Membaca
POHUWATORamadan

111 Narapidana di Lapas Pohuwato Terima Remisi Idulfitri 2023

×

111 Narapidana di Lapas Pohuwato Terima Remisi Idulfitri 2023

Sebarkan artikel ini
Remisi Idulfitri
Kepala Lapas Pohuwato, Irman Jaya saat menyerahkan remisi kepada narapidana secara simbolis. Foto: Humas Lapas

Pohuwato – Sebanyak 111 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Pohuwato menerima remisi dalam momentum Idulfitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/4/2023).

Penyerahan Remisi diserahkan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan Irman Jaya, yang bertempat di Masjid At-Taubah Lapas Pohuwato.

Irman Jaya menyampaikan, pemberian Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, mengacu pada Keputusan Menkumham RI nomor : PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idulfitri, dimana sebelumnya remisi tersebut diusulkan ke Kemenkumham dan dinyatakan memenuhi syarat.

Ia menjelaskan besaran remisi yang di peroleh bervariasi yaitu, sebanyak 15 hari berjumlah 13 orang, 1 bulan sebanyak 69 orang, 1 bulan dan 15 hari sebanyak 25 orang, dan 2 bulan sebanyak 4 orang.

“Remisi yang Narapidana peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan,” Ucap Irman.

Selain itu, kata dia, pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

“Jadikan momentum ini sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik, menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” imbuhnya.

Diharapkan pemberian Remisi ini dapat dijadikan sebagai bahan renungan dan motivasi, serta introspeksi diri untuk menjadi manusia yang lebih baik.

Redaksi