Dulohupa.id – Terkait dengan pemberhentian anggota Bawaslu Pohuwato Zubair Mooduto, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo, mengaku masih menunggu salinan putusan yang akan diserahkan oleh pihak DKPP.
“Hari ini kita menunggu putusan tertulisnya, mudah-mudahan hari ini atau besok. setelah itu kita akan pleno membahas bagaimana tindak lanjutnya” kata Jaharudin Umar.
Zubair sendiri menurut Jaharudin, diduga melakukan pelanggaran kinerja, karena dianggap tidak melaksanakan tugas sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Oleh karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik, jadi kami melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” lanjut ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Zubair sendiri sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bawaslu Pohuwato sejak 2018, namun di awal tahun 2022, Zubair dipindahkan menjadi anggota, karena diduga terlibat kasus investasi bodong.
“Awalnya beliau menjabat ketua Bawaslu Pohuwato, namun karena masalah yang dihadapi, kami rolling menjadi anggota biasa, namun setelah kita monitoring pelaksanaan tugas yang bersangkutan, tetapi tetap tidak maksimal sehingga ya kami teruskan ke DKPP,” tandasnya.
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Zubair Mooduto, Rabu (8/6/2022).
“Satu memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua mejatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Zubair S. Mooduto selaku anggota Bawaslu Pohuwato, terhitung sejak putusan ini dibacakan” ucap ketua majelis Muhammad saat membacakan putusan.
(Sumitro)












