Dulohupa.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo resmi melakukan penahanan terhadap Kepala desa (Kades) dan Bendahara Desa Saripi. Yakni I-D alias Iwan dan Prento karena diduga terlibat sejumlah kasus dugaan korupsi, termasuk penyalahgunaan dana penanganan Covid 19, Rabu (8/6/2022).
“tentunya ada kegiatan yang dilakukan dan merugikan keuangan negara, diantaranya pembangunan penangkap mata air yang disalurkan ke rumah-rumah penduduk dan itu tidak selesai dan juga pembangunan rumah layak huni” ungkap Kajari Boalemo Ahmad Muchlis.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Boalemo, diduga terjadi kerugian negara hingga mencapai 400 juta rupiah.
“Dari data yang disampaikan inspektorat, kerugian negara mencapai 400 juta rupiah” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, keduanya kini harus mendekam di lembaga pemasyarakatan Boalemo.
Kedua tersangka, dijerat dengan UU pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“kita kenakan pasal 2 dan pasal 3, UU korupsi, ancaman hukumannya 1 tahun minimal dan maksimal 20 tahun penjara” tutup Ahmad Muchlis.
Reporter: Sumitro Igirisa