Dulohupa.id – Tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta, Zainudin Hadjarati alis Ka Kuhu Kamis (16/4/2026) tadi mendatangi Polda Gorontalo setelah memenuhi surat panggilan dari penyidik Ditreskrimus Polda Gorontalo.
Zainudin didampingi tim kuasa hukumnya langsung memasuki ruang penyidik. Tak berapa lama, tersangka Kuhu resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Gorontalo. Pada proses pelimpahan atau tahap dua ini, Kuhu digiring polisi menggunakan mobil tahanan.
Usai tiba di kantor Kejaksaan, polisi menyerahkan berkas perkara, tersangka Kuhu serta barang bukti ke petugas Kejaksaan. Saat ini Kuhu masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik Kejaksaan.
Sebelumnya Zainudin alias Kuhu menantang laporan wartawan TV One, Kadek Sugiarta atas dugaan penyalahgunaan karya foto milik jurnalis yang diambil tanpa izin. Ia juga menantang Kadek untuk menghadirkan pengacara profesional. Ia optimis tidak akan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Setelah dilaporkan, polisi akhirnya menetapkan Kuhu sebagai tersangka. Tak terima berstatus tersangka, Ka Kuhu bersama tim kuasa hukum mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Limboto. Namun permohonan itu diputuskan oleh hakim bahwa penetapan tersangka Kuhu tetap sah.
Reporter: Yayan











