Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALO

Warga Sulteng Bawa Narkoba di Gorontalo Ditetapkan Tersangka

85
×

Warga Sulteng Bawa Narkoba di Gorontalo Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bawa Narkoba
Penyidik Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota saat memeriksa tersangka penyalahgunaan Narkotika yang merupakan warga Sulawesi Tengah. Foto: Humas Polresta

Dulohupa.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota resmi menetapkan seorang warga Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Ricky Parmo mengatakan bahwa dalam kasus ini, pelaku terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku juga terbukti menguasai barang bukti narkotika jenis sabu, dengan bobot 102,23 Mg saat dilakukan penangkapan dan penyidik kami sudah melakukan penetapan tersangka,” kata AKP Ricky

Sebelumnya, Seorang warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah berinisial SP (36), diringkus petugas usai tertangkap tangan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

SP diringkus polisi tepat di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Senin (19/02/2024), sekitar Pukul 16:00 Wita kemarin.

Pengungkapan kasus narkoba berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Satresnarkoba, tentang adanya transaksi mencurigakan. Petugas yang sudah mengantongi identitas pelaku, SP kemduian ditangka dan dilakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa dua sachet sabu, satu pirek kaca, korek api dan satu unit handphone.

Dulohupa - Humas Polresta