Dulohupa.id – Warga di Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo mengeluhkan proyek konstruksi Plat Duiker yang dinilai menggangu akses jalan.
Bakhtiar Lastori, salah satu warga setempat menuturkan, warga terutama menggunakan kendaraan tidak bisa melewati jalan Batang Hari karena aksesnya terputus. Menurutnya, pekerjaan plat Duiker sudah lebih dua pekan terhenti.
“Ini jalan cuman mereke bongkar, terus dibiarkan begitu saja. Sudah dua Minggu tidak ada yang bekerja, bikin susah kami masyarakat disini karena pergi di masjid atau sekolah harus memutar jauh,” imbuh Bakhtiar.
Selain mengganggu akses jalan, tumpukan material seperti pasir sangat menggangu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.
“Banyak abu yang berterbangan karena ada tumpukan material. Kami sudah laporkan ke pihak terkait,” ungkapnya.
Sementara Taufik selaku kontraktor dalam proyek tersebut menjelaskan, pekerjaan Plat Duiker sudah mulai dilanjutkan kembali sejak kemarin 29 Oktober 2022. Taufik mengakui memang sempat dua pekan pekerjaannya terhenti karena para pekerja tiba-tiba berhenti.
Simak Vieo Proyek Plat Duiker di Jalan Batang Hari, Sipatana yang Belum Dikerjakan
“Dua kali ganti tukang kerja, karena pekerjaannya lambat. Mulai kemarin pekerjaannya sudah dilanjutkan kembali. Lagian proyek itu tendernya sampai Bulan Desember 2022,” jelasnya.
Taufik juga meminta masyarakat yang hendak melintasi jalan tersebut agar menggunakan jalan alternatif.
“di Sebelah itu kan ada jalan alternatif di arah Barat, kurang lebih 100 meter dari lokasi pekerjaan. Warga bisa melewati jalan itu,” ucapnya.
“Disamping lokasi itu juga bisa jalan kaki. Kalau kenderaaan, mungkin sebulan lagi bisa lewat. Heran juga napa jalan Panjaitan sudah setahun, tidak ribut. Ini baru dua Minggu so baba Komplen,” tandasnya.
Sebagai informasi, proyek plat Duiker tersebut merupakan program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase dari dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo.
Konstruksi Plat Duiker di lakukan di Kecamatan Sipatana dan Kecamatan Kota Utara yang nilai kontraknya Rp 291.741.600, dimana waktu pelaksanaannya 115 hari kalender. Sementara pelaksana proyek tersebut adalah Cv Tulus Mulia.
Eki/Dulohupa











