Scroll Untuk Lanjut Membaca
INFO COVID-19PEMKOT GORONTALO

Wali Kota Gorontalo Tetap Izinkan Salat Idul Adha Berjamaah, Ini Syaratnya

×

Wali Kota Gorontalo Tetap Izinkan Salat Idul Adha Berjamaah, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Salat di tengah pandemi/Wawan Akuba
Salat di tengah pandemi/Wawan Akuba

Dulohupa.id- Wali Kota Gorontalo, Marten Taha tetap mengizinkan warganya untuk melaksanakan salat berjamaah Idul Adha, meski lonjakan kasus Covid-19 terus terjadi. 

Namun tak semua wilayah, sebab ia hanya mengizinkan untuk wilayah yang berstatus zona hijau hingga zona kuning penyebaran Covid-19. Sedangkan wilayah berstatus zona merah, tidak diizinkan sama sekali menggelar salat berjamaah Idul Adha. 

Marten pun menegaskan bahwa kebijakan itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019.

Selain itu, juga sesuai dengan surat edaran Menteri Agama No 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Ketetapan ini akan kami tuangkan ke dalam surat edaran seminggu sebelum hari raya akan diedarkan,” ucap Marten usai rapat dengan pemangku kepentingan. Jumat (9/7).

Selanjutnya ia menyebutkan, saat ini hanya ada satu kelurahan di Kota Gorontalo berstatus zona orange yaitu Kelurahan Dulomo Selatan. Ia mengimbau masyarakat di lingkungan tersebut untuk salat di rumah saja.

“Lingkungan yang berstatus zona orange atau merah diimbau untuk salat di rumah saja. Namun, jika lima hari sebelum hari raya status lingkungan tersebut berubah (menjadi hijau atau kuning), maka diperbolehkan salat berjamaah di masjid atau lapangan,” tuturnya.

Penyelenggaraan Salat Idul Adha nanti katanya, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dan untuk mencegah kerumunan yang terlalu lama, khotib diimbau untuk khotbah maksimal 15 menit. Panitia pelaksana wajib menyediakan sarana dan fasilitas serta membentuk tim pengawas khusus.

“Tim pengawas khusus bertugas untuk mengawasi penerapan protkes. Mereka mengecek suhu tubuh, memastikan orang-orang menggunakan masker dan menjaga jarak,” jelas Wali Kota.

Berikut, ia menyebutkan takbiran keliling dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan bermotor akan dilarang.Takbiran hanya diperbolehkan melalui masjid menggunakan pengeras suara, dengan kapasitas maksimum tujuh orang.

Reporter: Yunita Humola