Dulohupa.id – Dua pemuda di Kecamatan Mananggu ditangkap polisi usai curi sepeda motor hingga barang elektronik milik warga. Kedua pelaku masing-masing berinisial A alias Aki (31) dan LK alias Luki (24) diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil curian.
KBO Reskrim Polres Boalemo, Iptu Frangky F. Palar saat konfrensi pers menjelaskan, bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di salah satu rumah warga yang sedang dalam kondisi kosong ditinggal pemiliknya. Mereka nekat membobol rumah tetangganya sendiri usai pesta minuman keras (Miras) beralkohol.
“Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras di salah satu lokasi di Kecamatan Mananggu. Pelaku Aki kemudian mengajak rekannya, Luki, untuk melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri,” jelas Iptu Frangky, Kamis (17/4/2024).
Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu bagian belakang. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor matic, mesin cuci, serta barang-barang elektronik lainnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boalemo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, untuk memastikan apakah ada TKP lain atau keterlibatan pelaku lainnya,” tambah Iptu Frangky.
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
“Keduanya sudah ditahan dan terancam, pidana 7 tahun penjara”
Reporter: Aman











